Sabtu 17 Aug 2019 13:57 WIB

Jumlah Penerima Remisi HUT RI Meningkat

Target awal ada 98 ribu orang diprediksi dapat remisi, namun menjadi 130 ribu orang

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Remisi (ilustrasi).
Foto: lensaindonesia.com
Remisi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktur Jendral Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Sri Puguh Budi Utami, mengatakan jumlah narapidana (napi) dan tahanan yang menerima remisi HUT RI bertambah jika dibandingkan tahun sebelumnya. Jumlah penerima remisi pada Sabtu (17/8) pun lebih besar dibandingkan target semula. 

"Dari tahun sebelumnya yang dapat remisi lebih besar sekarang. Jadi dari target kami yang dibuat awal tahun ini ada 98.000 orang diprediksi dapat remisi. Dalam kenyataannya hari ini ada 130 ribu lebih yang mendapatkan remisi, jadi lebih dari prediksi, " ujar Sri kepada wartawan usai upacara HUT-ke 74 RI di Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Pusat, Sabtu.

Sri mengungkapkan ada 130.383 napi memperoleh remisi umum (RU) pada Sabtu. Jumlah itu terdiri dari 127.953 orang napi yang menerima RU I atau pengurangan sebagian (masa hukuman) dan sebanyak 2.790 napi yang menerima RU II atau langsung bebas.

Menurut Sri, kenaikan jumlah napi yang mendapat remisi didukung oleh kemudahan sistem secara elektronik (online). Dia menyebut sistem online membuat proses remisi tidak lagi sulit dan berbelit. 

Bahkan pihaknya mengklaim tidak ada pembayaran sama sekali. "Persyaratan untuk yang kedua dan seterusnya tidak harus diusulkan kembali, hanya mereka yang mendapatkan remisi pertama saja yang diusulkan. Inilah yang memberikan kemudahan. Tentunya, syarat mutlaknya yang bersangkutan berkelakuan baik, tidak melanggar tata tertib, masa pidana sudah dilalui dan ada surat yang bersangkutan sebagai justice collaborator, " papar Sri. 

Dia menambahkan, karena instrumen bagi mereka yang mendapat remisi itu telah diterapkan, maka prosesnya bisa terukur dengan baik. Selain itu, pihak lain, termasuk keluarga langsung bisa memonitor prosesnya. 

Kemenkumham pun pada akhirnya lebih cermat dalam memberi remisi kepada warga binaan. "Sehingga terukur siapa yang berhak mendapatkan remisi, itulah yang harus diberikan. Dan ini karena transparansi dari jajaran kami, syarat, ketentuan, ditempelkan di beberapa tempat. Bahkan keluarganya pun bisa memonitor. Sehingga ini menjadikan kami lebih hati-hati dan cermat memberikan remisi kepada warga binaan pemasyarakatan, narapidana, pria, anak, maupun perempuan," tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement