Kamis 22 Aug 2019 13:23 WIB

Puskesmas di Jakut Diduga Lalai Beri Obat Kedaluwarsa

Pemberian obat kedaluwarsa itu diduga akibat kelalaian pihak puskesmas.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
polisi
Foto: istimewa
polisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Puskesmas Kamal Muara, Jakarta Utara dilaporkan ke Polsek Penjaringan. Pelaporan itu terkait pemberian obat kedaluwarsa kepada pasien.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa saksi dari pihak korban, termasuk juga apoteker berinisial HAR yang memberikan obat. Budhi menyebut, berdasarkan pemeriksaam sementara, pemberian obat kedaluwarsa itu diduga akibat kelalaian pihak puskesmas.

"Sampai saat ini yang disampaikan keterangannya dari pihak apoteker ataupun puskesmas masih dilaporkan karena lalai," kata Budhi saat dikonfirmasi, Kamis (22/8).

Meski demikian, kata Budhi, pihaknya akan mengumpulkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada. Hal ini dilakukan untuk menentukan, apakah pemberian obat kedaluwarsa tersebut merupakan murni kelalaian atau ada unsur kesengajaan. Hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Nanti kan dilihat dari proses yang ada di situ dan bagaimana keterangan serta alat bukti yang kita kumpulkan. Apakah itu nanti lalai atau apakah memang ada unsur kesengajaan," papar Budhi.

Ia menambahkan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa vitamin B6 yang telah kedaluwarsa dari puskesmas. Obat itu telah kedaluwarsa sejak April 2019. Kepolisian juga akan mendalami, apakah dalam kurun waktu April hingga Agustus 2019 seluruh pasien diberikan obat jenis itu atau tidak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement