Kamis 22 Aug 2019 14:37 WIB

Dinkes Bandung Awasi Ketat Masa Kedaluwarsa Obat Puskesmas

Dinkes mengawasi secara ketat obat-obat yang dikeluarkan oleh puskesmas.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Esthi Maharani
Pasien mengantre di Puskesmas
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Pasien mengantre di Puskesmas

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Pemerintah Kota Bandung memfasilitasi pengadaan obat yang digunakan untuk layanan pasien di puskesmas. Dinas Kesehatan (Dinkes) pun mengawasi secara ketat obat-obat yang dikeluarkan oleh puskesmas.

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kota Bandung Herliani Sudardja mengatakan ada mekanisme pengeluaran obat yang boleh dilakukan puskesmas. Mekanisme ini harus dipatuhi untuk memastikan kualitas obat yang diberikan kepada pasien. Hal ini untuk menghindari pemberian obat yang sudah kedaluwarsa seperti yang terjadi di Puskesmas di Jakarta Utara beberapa hari lalu.

“Kita selalu mengawasi dan pengamatan juga pelatihan mengenai penggunaan obat rasional diantaranya menghindari obat kedaluwarsa," kata Herliani di Balai Kota Bandung, Kamis (22/8).

Herliani menuturkan dalam pemberian obat kepada pasien, ada dua mekanisme yang diterapkan yakni prinsip First In First Out (FIFO) dan First Expired First Out (FEFO) untuk menghindari obat kedaluwarsa diberikan kepada pasien. Selain itu, kata dia, jika ada obat yang sudah kedaluwarsa langsung dimusnahkan.

Ia mengaku saat ini mengawasi secara ketat terkait masa kedaluwarsa obat di puskesmas. Selain pengawasan oleh Dinkes, ia juga meminta masyarakat membantu pengawasan. Jika menerima obat dari puskesmas yang sudah masuk masa kadaluarsa diharapkan melaporkan kepada Dinkes ke kantor ataupun melalui media sosial.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement