Kamis 29 Aug 2019 22:05 WIB

Meninjau kembali tujuan KLA dalam pandangan Islam

KLA dinilai memiliki tujuan mendorong kebebasan beragama bagi anak

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Seorang ayah bermain dengan anaknya (ilustrasi).
Foto: dok
Seorang ayah bermain dengan anaknya (ilustrasi).

Kabupaten Kediri berhasil meraih predikat Kabupaten Layak Anak Kategori Pratama. Penghargaan tersebut diserahkan secara langsung oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ibu Yohana Yambise kepada Bupati Kediri, dr. Hj. Haryanti Sutrisno.

Penyerahan penghargaan bersamaan dengan puncak Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) pada tanggal 23 Juli 2019 di Four Points Hotel Makassar, Sulawesi Selatan. Penganugerahan Kabupaten/Kota Layak Anak tahun 2019 ini mengangkat tema “Peran Keluarga dalam Perlindungan Anak”.

Kabupaten Kediri menerima penghargaan KLA kategori Pratama karena telah menyelenggarakan kebijakan, program dan kegiatan dalam upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak, dalam bentuk Kabupaten Layak Anak.

Apa sebenarnya Kabupaten/kota Layak Anak?

Indonesia sebagai Negara yang telah meratifikasi Konvensi Hak-Hak Anak (KHA), berkomitmen membangun Indonesia Layak Anak. Ratifikasi KHA  disahkan dengan Keppres no 36/1990 tertanggal 25 Agustus 1990 dan terikat pada ketentuan-ketentuan KHA terhitung sejak 5 Oktober 1990.

Upaya untuk mewujudkan Indonesia Layak Anak diawali dengan pengesahan UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada tanggal 22 Oktober 2002, Undang-undang ini  berorientasi pada hak-hak anak seperti yang tertuang dalam Konvensi Hak-hak Anak. Selain itu, Indonesia juga telah ikut menandatangani World FitFor ChildrenDeclaration  (WFC) atau Deklarasi Dunia Layak Anak (DLA) pada tanggal 10 Mei 2002 pada saat Sidang Umum PBB ke-27 Khusus mengenai Anak (27th United Nations General Assembly Special Session on Children)

Di dalam Permen nomor 11 tahun 2011, KLA didefinisikan sebagai kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak. 

Nilai-nilai yang saat ini sangat gigih ditanamkan kepada penduduk dunia termasuk kaum Muslim yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia adalah konsep HAM dan kesetaraan gender. Nilai inilah yang juga diupayakan ditanamkan pada anak-anak melalui KHA dan semua upaya global untuk mewujudkan hak anak seperti DLA. Padahal secara konseptual, HAM dan kesetaraan gender bertentangan dengan Islam.

Dalam pasal 6 Permen no 11/201  disebutkan bahwa Kebijakan Pengembangan KLA diarahkan pada pemenuhan lima hak anak yang salah satunya adalah hak sipil dan kebebasan. Hak kebebasan ini bila dikaitkan dengan KHA Pasal 14, maka hak kebebasan dalam beragama juga dijamin dalam KLA. Sementara Islam justru menolak konsep kebebasan beragama bagi seorang muslim.

HAM juga membatasi penafsiran atas agama sesuai dengan arus  yang dikampanyekan secara global. Praktek agama yang dianggap membahayakan hak anak misalnya, sering dikaitkan dengan aturan Islam terkait dengan sunat perempuan dan pernikahan. Begitu pentingnya mengarahkan pemahaman agama terhadap pemenuhan hak anak nampak dengan adanya program konsultasi seperti yang diadakan bulan Nopember 2014 yang lalu.

KLA juga menjadi sarana tercapainya kesetaraan gender. Hak anak disandarkan kepada terwujudnya perempuan yang menikmati semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental, dengan promosi kesetaraan gender dan kesetaraan akses dengan pengarusan program dan kebijakan berperspektif gender.

Dengan kata lain, kesetaraan gender menjadi prasyarat terpenuhi hak anak. Hal ini makin jelas ketika dalam Point 24 dinyatakan perlunya merubah peran laki-laki dalam masyarakat.

Makna sesungguhnya dalam perubahan peran laki-laki dalam masyarakat adalah untuk mewujudkan kesetaraan gender, bukan sekedar memberi kesempatan ayah untuk terlibat dalam kehidupan anak-anaknya. Namun agar ibu memiliki lebih banyak waktu sehingga dapat terlibat dalam program pemberdayaan perempuan dan memiliki kebebasan dalam masyarakat.

Dari sedikit uraian diatas maka KLA menjadi alat untuk menancapkan nilai nilai dan menyiapkan generasi seperti yang mereka kehendaki sejak dini, yaitu generasi yang mengemban nilai-nilai kebebasan yang justru menghancurkan Islam.

Dengan demikian KLA justru akan membahayakan masa depan anak-anak dan peradaban manusia, karena akan menghantarkan anak-anak menjadi manusia yang mengikuti hawa nafsunya dan mengabaikan aturan Allah SWT dalam kehidupannya. Wallahua'lam bishowwab

Pengirim: ummu nayyara, pemerhati masalah anak

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement