Rabu 04 Sep 2019 17:22 WIB

JK Persilakan Bendera Daerah Papua, Asal tak Terkait OPM

Bendera Bintang Kejora selama ini diidentikkan dengan organisasi separatis.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Presiden Jusuf Kalla saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (4/9).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Wakil Presiden Jusuf Kalla saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (4/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto bahwa mengibarkan bendera Bintang Kejora bersifat ilegal di Indonesia. JK merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang lambang daerah yang mengatakan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan dengan logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi gerakan separatis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Kenapa HTI dilarang benderanya, contohnya, atau bendera-bendera separatis. Jadi apakah itu OPM, apakah itu GAM, apakah itu DI/TII, atau PKI, enggak boleh pakai itu. Asal berpikirnya berbeda, apa sih sulitnya," ujar JK kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (4/9).

Baca Juga

JK mengatakan, jika masyarakat Papua ingin bendera daerahnya diperbolehkan, seharusnya diubah dan tidak terkait dengan organisasi sepatis. Sementara bendera Bintang Kejora selama ini diidentikkan dengan organisasi separatis yang mendukung pembebasan Papua Barat. "Ubahlah, sama dengan bendera islaminya GAM. Diubah sedikit saja. Bikin perubahan. Walaupun nuansanya tak jauh," kata JK.

JK mengusulkan agar bendera yang dibikin ada perubahan. "Yang penting bukan lambang yang selama ini dipakai oleh OPM. Bikin perubahanlah. Bikin ada cenderawasih, contohnya. Lambang persatuan daerah. Boleh. DKI ini ada lambang daerahnya. Sulawesi Selatan ada lambangnya. Semua daerah ada lambangnya," kata JK.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menegaskan, pengibaran bendera Bintang Kejora bersifat ilegal di Indonesia. Menurutnya, bendera selain Merah Putih sebagai bendera kebangsaan tak sah.

"Bendera Bintang Kejora, bintang apa lagi nanti, itu-itu pasti ilegal, makanya tidak boleh dikibarkan sebagai bendera kebangsaan," ujar Wiranto di Gedung Kemenkopolhukam, Selasa (3/9).

Di sisi lain, Wiranto sempat menyebutkan literatur yang ditemukan tokoh masyarakat Papua sekaligus mantan Menteri Perikanan periode Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Freddy Numberi. Literatur itu berbahasa Belanda yang mengatakan, Bendera Bintang Kejora dan lagunya adalah bagian dari budaya.

"Kemarin Pak Freddy Numberi malah menemukan satu literatur bahasa Belanda, buku Belanda, bahwa sebenarnya Bendera Bintang Kejora itu bendera kebudayaan, termasuk lagu-lagunya, tapi okelah saya enggak akan bicara soal itu," kata dua.

Namun, Wiranto tak menjelaskan secara rinci perihal literatur tersebut dan justru enggan membahas temuan Freddy itu. Wiranto menegaskan jika Bendera Bintang Kejora adalah ilegal. "Tapi yang penting bahwa pengibaran bendera yang bukan Merah Putih, yang diakui sebagai satu bendera kebangsaan, versi lain, ilegal," kata Wiranto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement