Kamis 05 Sep 2019 01:31 WIB

Pemuda Mabuk Ancam Tentara Terancam 10 Tahun Penjara

Pemuda itu datang ke markas Koramil membawa sebilah golok.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Ani Nursalikah
Borgol. Ilustrasi.
Borgol. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Seorang warga Kampung Nagrog, Desa Sindanggalih, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, berinisial C (25 tahun) yang mabuk diancam hukuman penjara 10 tahun. Lelaki itu nekat mengancam seorang anggota TNI dengan membawa senjata tajam.

Kapolsek Karangpawitan Kompol Oon Suhendar mengatakan, lelaki itu terbukti melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena kedapatan membawa senjata tajam. "Ancamannya 10 tahun penjara," kata dia, Rabu (4/9).

Baca Juga

Sebelumnya, C nekat membuat onar di Komando Rayon Militer (Koramil) Karangparawitan, Kabupaten Garut, Senin (2/9) malam. Oon mengatakan, mengatakan, lelaki itu datang ke markas Koramil membawa sebilah golok.

Ia mengatakan, awal kejadian itu bermula ketika C diketahui sedang mabuk oleh salah seorang anggota TNI Serda Dida. Melihat seorang warga sedang mabuk, anggota TNI itu langsung menegur.

Ia menambahkan, anggota TNI itu lantas memanggil ayah pelaku yang rumahnya berada di belakang Koramil. Ketika ayahnya datang, C langsung dimarahi dan disuruh pulang.

Alih-alih menuruti ayahnya, C kemudian mendatangi Serda Dida yang telah berada di Koramil. Pelaku datang membawa golok dan mencari Serda Dida lantaran sakit hati telah dimarahi ayahnya.

"Pelaku teriak-teriak sambil bawa golok ke Koramil. Dia datang masih dalam keadaan mabuk," kata Oon.

Pelaku akhirnya bisa diamankan ketua RT dan dibawa pulang ke rumah. Ia menambahkan, Polsek Karangpawitan yang mendapat laporan setelahnya, langsung mendatangi rumah pelaku pada Selasa pagi. Pelaku langsung ditahan di Polsek Karangpawitan.

"Kami amankan karena mengancam anggota Koramil. Apalagi pelaku juga membawa senjata tajam," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement