Jumat 06 Sep 2019 14:40 WIB

PAN Harap Semua Fraksi Setujui Penambahan Pimpinan MPR

Pimpinan MPR bertambah menjadi 10 orang.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Utut Adiyanto (kedua kiri) dan Bambang Soesatyo (kiri) menerima tanggapan tertulis dari fraksi-fraksi DPR saat Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Utut Adiyanto (kedua kiri) dan Bambang Soesatyo (kiri) menerima tanggapan tertulis dari fraksi-fraksi DPR saat Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) berharap semua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui penambahan pimpinan MPR. Hal tersebut agar revisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) bisa segera dibicarakan dengan pemerintah.

"Bagi fraksi yang belum setuju, saya kira masih perlu pendalaman. Secara perlahan diharapkan semua fraksi dan kelompok DPD akan menyepakati (penambahan pimpinan MPR)," ujar Wakil Sekretaris Jenderal PAN, Saleh Partaonan Daulay di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/9).

Baca Juga

Saleh menjelaskan, revisi UU MD3 kemungkinan akan mengubah satu atau dua pasal di dalamnya. Sehingga pihaknya ingin fraksi lain di DPR tak lagi mempersoalkan penambahan kursi pimpinan MPR.

Jika semua fraksi sepakat terkait hal tersebut, revisi UU MD3 bisa segera dibawa ke sidang paripurnan selanjutnya. 

"Kalau semuanya sudah sepakat dan dipahami, tidak perlu ada perdebatan, tinggal membicarakannya bersama-sama dengan pemerintah. Setelah itu, dibawa lagi ke sidang paripurna DPR untuk disetujui menjadi UU," ujar Saleh.

Sebagai pihak yang pertama kali mengusulkan penambahan pimpinan MPR, Fraksi PAN ingin penambahan ini dilakukan di awal periode 2019-2024. Maka dari itu, penyelesaiannya diminta dapat diselesaikan oleh DPR periode 2014-2019.

"Tentu kami berharap agar penambahan itu dapat dilakukan di awal periode 2019-2024, artinya, amendemen UU MD3 itu bisa diselesaikan sebelum masa periode ini berakhir," ujar Saleh.

Diketahui, rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 sebagai usul inisiatif DPR. Wakil Ketua DPR Utut Adianto yang memimpin sidang meminta pandangan fraksi-fraksi mengenai revisi UU MD3 disampaikan secara tertulis. Para anggota pun menyetujuinya.

Berdasarkan rancangan revisi UU MD3 terdapat sejumlah poin penting tentang Pimpinan MPR. Salah satunya adalah pimpinan MPR menjadi sepuluh orang, yang terdiri satu ketua dan sembilan wakil ketua.

Fraksi Partai Nasdem jadi salah satu pihak yang konsisten menyuarakan ketidaksetujuan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Menurutnya, mereka tak melihat adanya urgensi untuk menambah jumlah pimpinan MPR.

Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Johnny G Plate mengaku heran dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang ingin merevisi UU MD3. Padahal, undang-undang tersebut baru dibuat sebelum pemilihan umum.

Maka dari itu revisi UU MD3dinilai tidak tepat  dilakukan saat ini. Karena belum sempat dijalankan, namun mau direvisi kembali.  "Sayang sekali jika UU MD3 akan direvisi kembali sebelum digunakan dan karenanya juga masuk akal jika muncul pertanyaan untuk apa beban kerja dan beban biaya yang dikeluarkan saat revisi terakhir," ujar Johnny.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement