Senin 09 Sep 2019 07:40 WIB

Kemenhub tak Siapkan Aturan Pembatasan Kendaraan

Perpindahan penggunaan kendaraan BBM ke listrik akan terjadi secara alamiah.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Friska Yolanda
Insentif industri kendaraan listrik
Foto: Tim Infografis Republika
Insentif industri kendaraan listrik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dengan beroperasinya kendaraan konvensional ditambah dengan keberadaan kendaraan listrik nantinya, diproyeksi jumlah kendaraan makin padat di jalan. Dalam hal ini pemerintah menegaskan tak menyiapkan aturan pembatasan kendaraan tersebut. 

Direktur Angkutan Multi Moda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Ahmad Yani mengatakan bahwa pemerintah tak menyiapkan aturan pembatasan kendaraan di jalan raya meski kedua jenis kendaraan tersebut beroperasi nantinya. Menurut Yani, pergantian pemilihan moda transportasi dari konvensional ke listrik akan terjadi secara alamiah. 

Baca Juga

"Saya kira (perpindahan) itu alamiah saja, masyarakat akan mengikuti. Kalau dari kami enggak ada pembatasan baku," kata Yani, di Jakarta, Ahad (8/9). 

Menurut Yani, terdapat sejumlah kelebihan dari kendaraan listrik jika dibandingkan dengan kendaraan konvensional. Kelebihan-kelebihan yang dimaksud antara lain tak memerlukan bahan bakar minyak (BBM), biaya perawatan yang murah, serta ramah terhadap lingkungan. Untuk itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk dapat melirik kendaraan listrik ke depannya. 

Di Indonesia, kata dia, perusahaan transportasi yang sudah mengaplikasikan kendaraan listriknya baru Blue Bird. Ke depannya diharapkan banyak pelaku usaha yang tertarik berinvestasi kendaraan listrik, meski diakui harga kendaraan listrik 5-6 kali lipat lebih mahal dibandingkan dengan yang konvensional. 

Sebagai perbandingan, harga mobil dengan tipe BYD e6 A/T dibanderol sebesar Rp 600 juta per unit, sedangkan harga mobil listrik dengan tipe Tesla X 75D A/T sebesar Rp 2,5 miliar per unit. Sedangkan harga mobil konvensional kelas premium semisal Toyota Fortuner berkisar Rp 476 juta-Rp 668 juta per unit, di kelas medium seperti tipe Daihatsu Xenia rata-rata sebesar Rp 186 juta per unit. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement