Selasa 24 Sep 2019 15:19 WIB

UU APBN 2020 Disahkan

Sebanyak delapan fraksi menyetujui RUU UU APBN 2020 disahkan menjadi undang-undang.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Gita Amanda
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung DPR/ MPR, Jakarta, Selasa (24/9). Melalui rapat ini, Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2020 resmi disahkan.
Foto: Republika/Adinda Pryanka
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung DPR/ MPR, Jakarta, Selasa (24/9). Melalui rapat ini, Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2020 resmi disahkan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 resmi disahkan menjadi UU APBN 2020 melalui Rapat Paripurna DPR di Gedung DPR/ MPR, Jakarta, Selasa (24/9). Rapat dipimipin oleh Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 Fahri Hamzah.

Fahri bertanya dua kali untuk memastikan seluruh fraksi menyetujui pengesahan UU APBN 2020. "Kami juga bertanya lagi, pengambilan keputusan APBN tahun anggaran 2020 dapat disetujui untuk disahkan undang-undang?" ujarnya yang disambut dengan seruan "setuju" dari anggota fraksi yang hadir.

Baca Juga

Dalam catatan Badan Anggaran (Banggar) DPR, sebanyak delapan fraksi menyetujui RUU UU APBN 2020 disahkan menjadi undang-undang. Sedangkan, dua fraksi lainnya menyetujui dengan catatan, yaitu Gerindra dan PKS.

Fraksi PKS memberikan catatan mengenai target kemiskinan dan pengurangan pengangguran perlu dietapkan lebih rendah dan harus diikuti upaya serius pemerintah dalam mencapainya. Sementara itu, Fraksi Gerindra memberikan enam catatan. "Salah satunya, meminta pemerintah lebih fokus pada upaya prioritas untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor," ujar Ketua Banggar DPR Kahar Muzakir.

Dalam APBN 2020, pemerintah menetapkan asumsi makro, termasuk proyeksi pertumbuhan ekonomi pada 2020 adalah 5,3 persen. Sementara itu, tingkat inflasi adalah 3,1 persen. Nilai tukar rupiah diharapkan berada di kisaran Rp 14.400 per dolar AS.

Tingkat bunga SPN tiga bulan berada di tingkat 5,4 persen. "Harga minyak mentah Indonesia ditetapkan 63 dolar AS per barel, sedangkan lifting minyak bumi 755 ribu per barel per hari," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat paripurna.

Dalam sasaran pembangunan, ada empat indikator yang ditetapkan. Pertama, pengangguran di kisaran 4,8 persen sampai 5,0 persen. Kedua, kemiskinan 8,5 persen hingga 9,0 persen. Ketiga, gini rasio 0,375 sampai 0,380 dan terakhir, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 72,51.

Dengan asumsi dasar ekonomi makro yang sudah disepakati, pendapatan Negara dalam APBN tahun 2020 direncanakan menjadi sebesar Rp 2.233,2 triliun. Besaran tersebut bersumber dari Penerimaan Perpajakan sebesar Rp 1.865,7 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 367,0 triliun, serta Penerimaan Hibah sebesar Rp 500 miliar.

Sementara itu, Belanja Negara dalam APBN tahun 2020 direncanakan sebesar Rp 2.540,4 triliun atau meningkat 8,5 persen dari perkiraannya di tahun 2019. "Besaran Belanja Negara ini dialokasikan melalui Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp 1.683 triliun dan melalui Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp 856,9 triliun," kata Sri.

Berdasarkan perhitungan pendapatan dan belanja tersebut, defisit anggaran dalam APBN 2020 sebesar 1,76 persen  terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau Rp 307,2 triliun. Sri mengatakan, penetapan indikator tersebut sudah cukup realistis meski dinamika global yang tinggi masih akan terus menciptakan ketidakpastian.

"Hal ini harus terus diantisipasi dan dikelola secara tepat dan terukur," tuturnya.

Sri menyebutkan, momentum positif kinerja perekonomian dan upaya reformasi struktural dan reformasi fiskal dalam beberapa tahun terakhir merupakan modal utama bagi bangsa Indonesia. Khususnya untuk melanjutkan tren peningkatan kinerja perekonomian nasional ke depan.

Ke depannya, penyederhanaan dan konsistensi regulasi dan kecepatan pelayanan dari kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah akan terus ditingkatkan. Ini bertujuan mendorong pertumbuhan investasi sembari terus. Di sisi lain, konsumsi domestik akan terus dijaga dengan menjaga kepercayaan konsumen melalui perbaikan kesejahteraan, menurunkan kemiskinan, penciptaan kesempatan kerja, dan menjaga daya beli masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement