Jumat 27 Sep 2019 13:24 WIB

Muhammadiyah Bentuk Tim Advokasi Meninggalnya Pengunjuk Rasa

Muhammadiyah minta Polri melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Muhammad Hafil
Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Sunanto melayat almarhum Randi sambil menunggu proses otopsi di Rumah Sakit Abu Nawas Kendari, Kamis (26/9).
Foto: dok. PP Pemuda Muhammadiyah
Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Sunanto melayat almarhum Randi sambil menunggu proses otopsi di Rumah Sakit Abu Nawas Kendari, Kamis (26/9).

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah berduka atas meninggalnya kader-kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM). Apalagi, mereka meninggal akibat luka tembak senjata api dari jarak jauh.

Ketua MHH PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo, meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, terbuka dan profesional. Artinya, tidak cuma pemeriksaan kepada pengunjuk rasa.

Baca Juga

Pemeriksaan diminta dilakukan pula terhadap Kepolisian yang bertugas melaksanakan pengamanan. Sehingga, dapat ditetapkan pelaku yang bertanggung jawab atas penggunaan kekuatan yang menyebabkan kematian.

"MHH meminta Kepolisian memastikan tidak hanya pelaku lapangan. tapi pimpinan yang menjadi penanggung jawab pengamanan kegiatan diperiksa, tidak hanya pemeriksaan etik, namun pertanggungjawaban pidana," kata Trisno, Jumat (27/9).

Penyidikan mereka yang disangka melakukan penggunaan kekuatan yang menyebabkan kematian harus dilakukan transparan dan segera dilimpahkan sampai persidangan. Itu harus dilakukan untuk dapat diperoleh putusan adil.

Selain itu, Trisno menekankan, Kepolisan wajib melakukan evaluasi menyeluruh kepada tupoksi dan penempatan personil dalam mengamankan aksi unjuk rasa. Mereka harus memperbaiki tata cara penanganan unjuk rasa.

"Agar tidak terulang penggunaan kekerasan oleh petugas Kepolisian yang menyebakan pengunjuk rasa mengalami luka serius sampai dengan kematian," ujar Trisno.

Trisno menegaskan, mereka telah membentuk Tim Advokasi, baik melalui MHH PP Muhammadiyah maupun MHH PWM Sulawesi Tenggara. Hal itu untuk

memastikan Kepolisian melakukan pemeriksaan sebenar-benarnya.

"Terhadap petugas-petugas yang menangani aksi unjuk rasa yang menyebakan meninggalnya pengunjuk rasa," kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) tersebut. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement