Jumat 27 Sep 2019 13:55 WIB

Dua Aktivis Ditangkap, Istana Komunikasi dengan Kapolri

Mensesneng Pratikno mengaku akan berkoordinasi dengan Kaplori Tito Karnavian

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Andi Nur Aminah
Mensesneg Pratikno mengumumkan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Menpora di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Mensesneg Pratikno mengumumkan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Menpora di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak istana kepresidenan menyampaikan akan berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait penangkapan dua aktivis, Dhandy Dwi Laksono dan Ananda Badudu. Saat ditanya tentang hal ini, Menteri Sekretaris Negara Pratikno memilih untuk tidak bicara banyak. "Saya akan komunikasikan dengan Kapolri," jawabnya singkat, Jumat (27/9).

Penangkapan mantan jurnalis sekaligus pendiri rumah produksi Watchdoc, Dhandy Laksono, serta aktivis sekaligus musisi, Ananda Badudu, dilakukan tak berselang lama setelah Presiden Jokowi menegaskan komitmennya dalam menjaga iklim demokrasi. Pernyataan Jokowi tersebut disampaikan di hadapan puluhan tokoh nasional yang diundang pada Kamis (26/9) kemarin.

Baca Juga

"(Kebebasan menyampaikan pendapat) pilar demokrasi yang harus terus kita jaga dan kita pertahankan. Jangan sampai bapak ibu sekalian ada yang meragukan komitmen saya mengenai ini," ujar Jokowi.

Tak berselang lama, menjelang tengah malam aparat kepolisian justru menangkap Dhandy Dwi Laksono di rumahnya. Dandhy dituding telah melakukan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian, dan perumusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Sedangkan pada Jumat (27/9) subuh tadi, giliran musisi Ananda Badudu yang ditangkap aparat. Ia digelandang ke kantor polisi lantaran mengirim sejumlah dana kepada mahasiswa yang mengikuti aksi massa pada 23-24 September 2019 lalu.

Saat ini, Ananda Badudu sendiri sudah dibebaskan setelah diperiksa. Namun Dandhy Dwi Laksono dipulangkan dengan status tersangka. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement