Rabu 02 Oct 2019 20:00 WIB

Komnas HAM: Anak-Anak Peserta Demonstrasi tak Perlu Diproses

Masa depan anak-anak masih sangat panjang.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Seorang anak yang terjaring dalam razia pencegahan keterlibatan pelajar dalam aksi unjuk rasa menangis saat akan dipulangkan di Mapolres Jakarta Utara, Jakarta, Rabu (2/10/2019).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Seorang anak yang terjaring dalam razia pencegahan keterlibatan pelajar dalam aksi unjuk rasa menangis saat akan dipulangkan di Mapolres Jakarta Utara, Jakarta, Rabu (2/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam, meminta anak-anak (pelajar) yang ikut aksi demonstrasi pada 24,26 dan 30 September lalu tidak perlu diproses hukum. Komnas HAM juga meminta polisi melepaskan mahasiswa yang masih ditahan. 

"Soal anak-anak, sesuai prinsip hak asasi manusia, anak-anak itu memiliki mekanisme khusus dan memiliki prinsip khusus. Salah satu prinsip yg paling penting dalam konteks anak-anak adalah kepentingan terbaik bagi mereka, " ujar Choirul di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/10).

Baca Juga

Sehingga, lanjut dia, tidak perlu ada proses dan pencatatan terhadap tindakan kriminal atas nama anak-anak itu. "Kalau mendapatkan anak-anak ikut dalam aksi tersebut, menurut kami dalam konteks kepentingan yang terbaik bagi anak-anak itu tidak perlu diproses. Kemudian, tidak perlu pemrosesannya masuk dalam catatan apakah dia pernah melakukan tindakan kriminal atau lain sebagainya. Hal ini terlepas dari soal yang lain dulu-dulu ya (tindak kriminal sebelumnya)," jelas Chirul. 

Dia menegaskan pentingnya polisi tidak melakukan pemrosesan. Alasannya, supaya tidak mempengaruhi data dalam surat berkelakuan baik anak-anak tersebut. 

"Padahal masa depan dia masih sangat panjang. Anak-anak juga punya hak untuk berkumpul dan menyuarakan pendapat. Akan tetapi, dalam prinsip hak asasi manusia, anak-anak pun dibagi berdasarkan umur, karena tidak semua boleh menyuarakan pendapatnya," ungkapnya. 

Lebih lanjut, Choirul pun meminta polisi bersikap adil dalam memproses mahasiswa yang murni ikut berdemonstrasi dan penyusup yang memprovokasi demonstran. Bagi penyusup, Komnas HAM meminta mereka diproses tuntas.

"Namun, bagi mahasiswa yang kemarin menggelar aksi sampai pukul 18.00 WIB kemudian dikejar-kejar polisi, kami mengimbau agar dilepaskan. Sebab tindakan mereka bagian dari demokrasi. Presiden menyatakan hak mereka itu konstitusional, sehingga mengapa saat aksi pada 21-23 Mei di depan Gedung Bawaslu hingga pukul 21.00 WIB diperbolehkan, sementara aksi mahasiswa diminta bubar pukul 18.00 WIB ," tegasnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement