Senin 07 Oct 2019 09:55 WIB

Pendiri Gerakan Boikot Israel akan Dideportasi

Israel menyiapkan langkah hukum untuk mendeportasi Omar Barghouti.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nur Aini
Aktivis Palestina, salah satu penggagas gerakan boikot, divestasi, dan sanksi (BDS) terhadap Israel Omar Barghouti pada 2016.
Foto: AP Photo/Nasser Nasser
Aktivis Palestina, salah satu penggagas gerakan boikot, divestasi, dan sanksi (BDS) terhadap Israel Omar Barghouti pada 2016.

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV – Pemerintah Israel sedang menyiapkan langkah hukum untuk mendeportasi Omar Barghouti. Dia merupakan pendiri gerakan boikot, divestasi, dan sanksi (BDS) terhadap Israel.

Menteri Dalam Negeri Israel Aryeh Deri mengatakan dia telah menginstruksikan Otoritas Kependudukan dan Migrasi Israel untuk menyiapkan pendapat hukum yang diperlukan dalam proses deportasi Barghouti. “Saya berniat bertindak cepat untuk menghilangkan status residensial Omar Barghouti di Israel. Orang ini melakukan segalanya untuk merusak Israel dan karenanya tidak boleh menikmati hak untuk menjadi penduduk Israel,” kata Deri pada Ahad (6/10), dikutip laman the Times of Israel.

Baca Juga

Kementerian Dalam Negeri Israel mengungkapkan peluang untuk mendeportasi Barghouti terbuka setelah Wakil Jaksa Agung Israel Dina Zilber mengatakan bahwa pihaknya memiliki wewenang untuk mencabut status tempat tinggal pendiri BDS. Berdasarkan amandemen undang-undang kependudukan Israel 2018, pelanggaran kepercayaan menjadi kejahatan yang cukup serius.

Oleh sebab itu, menteri dalam negeri dimungkinkan untuk mencabut status kependudukan seseorang. Menurut interpretasi hukum, gerakan boikot Israel bisa dikategorikan sebagai pelanggaran. Barghouti diketahui memegang status tempat tinggal permanen di Israel. Hal itu diperolehnya setelah menikahi seorang wanita Arab-Israel. Saat ini mereka tinggal di Kota Acre.

Israel memang telah lama mengecam gerakan BDS. Menurut mereka, gerakan itu adalah bentuk dari anti-Semitisme. Gerakan BDS dimulai pada Juli 2005. Tujuan utama kampanye BDS adalah memberi tekanan kepada Israel agar mengakhiri pendudukannya atas Palestina.

Jalur pertama yang ditempuh adalah melalui boikot, yakni melibatkan penarikan dukungan terhadap Israel dan perusahaannya yang terbukti melakukan pelanggaran HAM terhadap rakyat Palestina. Lembaga olahraga, budaya dan kesenian, serta akademik Israel turut menjadi sasaran kampanye pemboikotan.

Kemudian divestasi adalah kampanye yang mendesak bank, dewan lokal, termasuk universitas, untuk menarik investasinya dari semua perusahaan Israel. Itu termasuk perusahaan-perusahaan internasional yang terlibat dalam pelanggaran HAM terhadap rakyat Palestina. 

Sementara sanksi merupakan kampanye yang bertujuan mendesak pemerintah memenuhi kewajiban hukumnya untuk meminta pertanggung jawaban Israel. Para aktivis BDS juga akan menuntut pemerintah masing-masing agar mengakhiri transaksi perdagangan dengan Israel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement