Senin 07 Oct 2019 15:47 WIB

Alasan Hamdan Tangani Kasus Desrizal di Pemukulan Hakim

Persidangan Desrizal yang melakukan pemukulan terhadap hakim digelar besok.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Hamdan Zoelva (kedua dari kiri) dan tim kuasa hukum Desrizal Chaniago, tersangka yang melakukan penyerangan terhadap hakim di PN Jakpus, saat memberikan keterangan pers di Golden Boutique, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Senin (7/10).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Hamdan Zoelva (kedua dari kiri) dan tim kuasa hukum Desrizal Chaniago, tersangka yang melakukan penyerangan terhadap hakim di PN Jakpus, saat memberikan keterangan pers di Golden Boutique, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Senin (7/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hamdan Zoelva mengungkapkan alasannya turut menangani kasus Desrizal terdakwa pemukulan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat melakukan pembacaan putusan kasus perdata. Menurut mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini, kasus Desrizal terbilang menarik.

"Kasus ini menarik bagi saya, ini merupakan pelajaran bagi dunia peradilan. Saya ingin bahwa semua masyarakat tahu kejadian di balik ini semua. Kita ingin dunia peradilan yang baik dan berwibawa," kata Hamdan Zoelva dalam konferensi pers kasus Desrizal Chaniago yang akan memasuki proses meja hijau pada esok hari di Jakarta, Senin (7/10).

Hamdan mengaku tidak membenarkan aksi penganiayaan yang dilakukan Desrizal kepada Majelis Hakim Ketua. Namun ia berharap pada persidangan perdana, Jaksa Penuntut Umum dapat melihat latar belakang terjadinya pemukulan tersebut.

"Jadi kadang pengacara terlalu mendalami perkara, kadang ketika tidak sesuai hasilnya bisa keluar respons secara spontan tidak terduga," kata Hamdan Zoelva.

Baca juga, TW Meminta Maaf Soal Pengacara DA Serang Hakim.

Ia turut menuturkan aksi yang dilakukan oleh kliennya yaitu Desrizal murni berasal dari spontanitas. Kekesalan Desrizal berujung menjadi pemukulan akibat Majelis Ketua Hakim tidak menimbang bukti yang disajikan dalam kasus yang ditanganinya sehingga berbuah penolakan gugatan wan prestasi yang diajukan pengusaha Tomy Winata terhadap PT Geria Wijaya Prestige (GWP).

Kasus penganiayaan Majelis Ketua Hakim tersebut akan memasuki proses persidangan pada Selasa (8/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Desrizal Chaniago.

Desrizal mendapatkan ancaman pidana dua tahun delapan bulan karena melanggar pasal 351 juncto 212 KUHP.

Sebelumnya, Desrizal ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat akibat melakukan pemukulan menggunakan ikat pinggang terhadap Majelis Ketua Hakim Sunarso ketika melakukan pembacaan putusan.

Meskipun terjadi pemukulan pada pembacaan putusan tetap menghasilkan hasil yang sama yaitu penolakan gugatan yang diajukan Tomy Winata terhadap PT GWP pada Kamis (18/7).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement