Rabu 09 Oct 2019 10:33 WIB

Jika Minyak Goreng Curah Dilarang, Bagaimana Nasib Pedagang?

Minyak goreng curah dinilai kurang sehat dan kurang higienis.

Red: Karta Raharja Ucu
Pedagang mengemas minyak goreng curah di pasar tradisional Jalan Agus Salim, Kota Pekanbaru, Jumat (4/12). Pemerintah Indonesia akan mulai memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan No. 80 Tahun 2014 tentang penjualan minyak goreng curah pada Maret 2016.
Foto: Antara
Pedagang mengemas minyak goreng curah di pasar tradisional Jalan Agus Salim, Kota Pekanbaru, Jumat (4/12). Pemerintah Indonesia akan mulai memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan No. 80 Tahun 2014 tentang penjualan minyak goreng curah pada Maret 2016.

REPUBLIKA.CO.ID, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memberlakukan aturan larangan penjualan minyak goreng curah mulai Januari 2020. Mereka beralasan, minyak goreng curah yang beredar kurang sehat, kurang higienis, serta penakaran yang tidak sesuai sehingga harga jualnya lebih mahal.

Sementara, di pasaran, pengguna minyak curah masih sangat besar. Rata-rata pengusaha minyak goreng curah adalah pedagang kecil. Jika pemerintah melarang, pengusaha kecil banyak yang gulung tikar, sementara pengusaha besar sangat diuntungkan.

Seharusnya, pemerintah lebih tegas menindak para pedagang curang yang merugikan konsumen, bukan melarang beredarnya minyak goreng curahan.

PENGIRIM: Titik Musrifatun, Jering, Sleman

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement