Selasa 15 Oct 2019 05:00 WIB

MPR: Upaya Ganggu Pelantikan Presiden Inkonstitusional

Kekuasaan pemerintah selama lima tahun tak boleh dijatuhkan.

Red: Teguh Firmansyah
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo (tengah) berbincang dengan Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani (kiri) dan Ahmad Basarah (kanan) usai memimpin rapat gabungan pimpinan fraksi dan kelompok anggota DPD di ruang GBHN Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/10/2019).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo (tengah) berbincang dengan Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani (kiri) dan Ahmad Basarah (kanan) usai memimpin rapat gabungan pimpinan fraksi dan kelompok anggota DPD di ruang GBHN Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menegaskan, segala upaya yang mengganggu pelantikan Joko Widodo-Ma'ruf Amin adalah tindakan inkonstitusional. Ia menilai Jokowi-KH Ma'rufAmin merupakan presiden dan wakil presiden terpilih dari produk Pemilu 2019 yang sah dan konstitusional.

"Jokowi dan Ma'ruf Amin adalah produk dari Pemilu, yang sah dan konstitusional, sehingga berbagai upaya mengganggu pelantikan terhadap Joko Widodo dan Ma'ruf Amin merupakan tindakan inkonstitusional," kata Basarah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (14/10).

Baca Juga

Ia mengatakan, Indonesia sebagai negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum telah memastikan bahwa sistem politik presidensil harus dijaga dalam lima tahun ke depan.

Menurut dia, kekuasaan pemerintahan selama lima tahun tersebut tidak boleh dijatuhkan karena alasan politik apapun.

"Sebagai negara demokrasi yang berdasar atas hukum, bangsa Indonesia telah memastikan bahwa sistem pemerintahan presidensil yang dianut akan memastikan setiap presiden yang telah dipilih dalam sebuah Pemilu yang demokratis wajib dijaga fix term kekuasaan pemerintahan selama 5 tahun dan tidak boleh dijatuhkan karena alasan politik," ujarnya.

Selain itu menurut dia, upaya-upaya kekerasan seperti aksi-aksi terorisme dan penyerangan terhadap pejabat negara harus dilawan. Perilaku tersebut jelas bertentangan dengan konstitusi dan hukum di Indonesia.

"Bangsa Indonesia tidak boleh gentar menghadapi aksi terorisme. Sudah jelas bahwa tujuan dari terorisme adalah membuat rasa takut," katanya.

Ketua DPP PDIP itu menilai yang menjadi target atau sasaran adalah pejabat negara dan itu tidak bisa dilepaskan dari doktrin thoghut dan aimmatul kufr (pemimpin kafir).

Menurut dia, dari doktrin itu, aparat dan penyelenggara negara dianggap menghalangi tujuan kelompok teror mewujudkan Daulah Islamiyyah."Bangsa Indonesia tidak boleh gentar menghadapi aksi terorisme, sudah jelas bahwa tujuan dari terorisme adalah membuat rasa takut," ujarnya.

Basarah juga meminta aparat penegak hukum untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan aksi teror. Menurut dia, kejadian penusukan terhadap Menkopolhukam Wiranto menunjukkan bahwa pelaku bisa mendekat kepada target tanpa ada deteksi dini dari aparat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement