Selasa 15 Oct 2019 12:49 WIB

Pemerintah Buka Peluang Tambah Dua Provinsi di Papua

Kemendagri menerima 314 usulan pemekaran daerah tapi belum bisa dilaksanakan

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri) bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo usai sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintah daerah di Jakarta, Selasa (15/10).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri) bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo usai sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintah daerah di Jakarta, Selasa (15/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah pusat saat ini tengah moratorium atau penghentian sementara kebijakan pemekaran daerah otonomi baru (DOB). Kendati demikian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, kemungkinan ada keputusan strategis pemerintah untuk jangka pendek menambah dua provinsi di Papua.

"Mohon maaf saya hari ini memberikan moratorium memotong usulan 314 daerah otonomi baru, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Kecuali nanti ada putusan pemerintah yang strategis untuk jangka pendek memekarkan lagi dua provinsi di Papua," ujar Tjahjo di kawasan Jakarta Barat, Selasa (15/10).

Ia menuturkan, Kemendagri menerima 314 usulan pemekaran daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota yang belum bisa dilaksanakan karena moratorium. Tjahjo sendiri tak tahu sampai kapan moratorium pemekaran DOB akan dicabut.

Namun, khusus untuk usulan penambahan provinsi di Papua, pemerintah membuka peluang mewujudkannya. Sebab, amanat Undang-Undang mengisyaratkan di Tanah Papua terdapat empat provinsi. Sementara sampai saat ini baru ada dua provinsi yakni Papua dan Papua Barat.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik mengatakan, pihaknya menampung aspirasi pembentukan wilayah Papua dan Papua Barat. "Sebetulnya sudah ada dasar hukum Undang-undang 45 dulu di dalamnya ada empat provinsi di dalamnya. Cuman tidak terlaksana dulu karena tidak ada kesepakatan antara DPRD dengan gubernur," jelas dia.

Namun, untuk tindak lanjut mengabulkan pemekaran wilayah harus ada arahan dari Presiden terlebih dahulu. Di sisi lain, kata Akmal, Kemendagri terus melakukan evaluasi internal setiap tahun secara komprehensif yang dapat menjadi masukan untuk Mendagri dan Menko Polhukam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement