Selasa 22 Oct 2019 18:00 WIB

LPSK Upayakan Kematian Mahasiswa di Kendari Diproses Hukum

LPSK akan menemui Kapolda Kendari.

Rep: Febryan A/ Red: Muhammad Hafil
Keluarga memanjatkan doa untuk almarhum Immawan Randi (21) di RS Abunawas Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (26/9/2019).
Foto: Antara/Jojon
Keluarga memanjatkan doa untuk almarhum Immawan Randi (21) di RS Abunawas Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (26/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan akan terus mendorong kasus meninggalnya dua mahasiswa di Kendari akibat peluru tajam agar masuk ke ranah hukum. Pihak-pihak yang memiliki informasi terkait kejadian itu diharapkan tak takut memberikan keterangan.

Wakil Ketua LPSK Manager Nasution mengatakan, dirinya bersama anggota Tim LPSK telah mendatangi kembali Kota Kendari, Sulawesi Selatan, pada Selasa (22/10). Sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai terlindung dalam proses pengungkapan kematian Randi dan Yusuf yang bagian tubuhnya ditembus timah panas saat demonstrasi 26 September lalu.

Baca Juga

“Kita mendorong kasus (kematian mahasiswa) ini bisa diproses hukum. Sekali lagi, kami mengimbau pihak-pihak yang memiliki informasi untuk tidak takut memberikan keterangan,” kata Manager dalam keterangan persnya yang diterima Republika di Jakarta, Selasa.

Maneger mengatakan, selain sejumlah pihak yang sudah ditetapkan sebagai terlindung, LPSK juga akan terus mendorong pihak-pihak lain yang memiliki informasi mengenai kejadian tewasnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) itu agar berani bersuara.

“Dengan adanya saksi-saksi yang berani memberikan keterangan, maka dapat membantu penyidik agar kasus ini bisa diungkap dan diproses secara transparan,” jelas Maneger.

Manajer menambahkan, dirinya juga akan bertemu Kapolda Kendari untuk meminta informasi terkait penanganan kasus tersebut. Ia juga berencana untuk menemui pihak penasihat hukum keluarga korban.

"Pertemuan itu bertujuan untuk melakukan koordinasi terkait kebutuhan perlindungan bagi korban dan keluarga, serta saksi-saksi lainnya," ungkap Manajer.

Demonstrasi pada Kamis 26 September 2019 itu dilakukan mahasiswa lintas kampus di Kendari. Mereka menuntut pemerintah dan DPR membatalkan revisi sejumlah undang-undang, di antaranya RKUHP dan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aksi mahasiswa tersebut dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian.

Akibatnya, dua mahasiswa asal UHO Kendari meninggal dunia. La Randi (21 tahun) dan Muhammad Yusuf Kardawi (19) diduga tewas akibat tembakan polisi.

Pascakejadian, pihak kepolisian segera mengusut kasus tersebut. Pada 17 Oktober 2019, enam orang anggota Polres Kendari menjalani sidang disiplin lantaran diduga melanggar prosedur operasional standar (POS) dengan membawa senjata api saat mengamankan aksi unjuk rasa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement