Senin 28 Oct 2019 17:00 WIB

Tiga Tantangan Kualitas Perguruan Tinggi dalam Akreditasi

Untuk menjadi dosen harus memiliki kemampuan penelitian yang kuat.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Muhammad Hafil
penelitian (ilustrasi)
penelitian (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) T Basaruddin mengatakan perguruan tinggi perlu meningkatkan kualitasnya. Ada tiga hal yang masih menjadi tantangan perguruan tinggi di Indonesia yang perlu ditingkatkan.

"Pertama internal manajemen, pengelolaan perguruan tinggi kita masih amatiran, misalnya wakil rektor saat ini masih diduduki oleh dosen yang masih aktif dengan latar belakang yang bermacam-macam. Seharusnya berkaca dari perusahaan, untuk menangani manajemen secara profesional, perguruan tinggi memilih wakil rektor yang berlatarbelakang manajemen atau ekonomi sehingga mengerti betul pengelolaan manajemen yang tepat," kata Basaruddin, Senin (28/10).

Baca Juga

Meski demikian, saat ini ada beberapa perguruan tinggi yang memang sudah sesuai dalam memilih jabatan rektorat di perguruan tinggi, seperti memiliki direktur keuangan dengan latar belakang ekonomi dan direktur SDM dengan latar belakang manajemen SDM.

Kedua, kelemahan perguruan tinggi saat ini adalah dosen. Di Indonesia, dosen saat ini masih banyak yang memiliki latar pendidikan S2, padahal di negara tetangga, Malaysia misalnya, seluruh dosen harus berpendidikan S3. Mereka tidak menerima dosen dengan pendidikan S2, karena untuk menjadi dosen diharuskan memiliki kemampuan penelitian yang kuat.

Ketiga, dengan latar belakang pendidikan yang tidak proporsional berimplikasi pada lemahnya akademik, penelitian dan kerjasama. Ketika ketiga indikator ini menguat maka akreditasi perguruan tinggi juga menjadi lebih baik.

Saat ini menurut Basaruddin dari 58 perguruan tinggi islam negeri di Indonesia, baru tujuh perguruan tinggi yang mendapat akreditasi A. BAN-PT tidak bisa menargetkan seluruh perguruan tinggi tersebut mendapat akreditasi A, karena target tersebut sebenarnya perguruan tinggi dan Kemenag yang dapat menentukannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement