Jumat 01 Nov 2019 15:18 WIB

Situs Petirtaan Sumberbeji Diduga Tertimbun Lahar Kelud

BPCB Jawa Timur telah mendaftarkan situs sebagai cagar budaya ke Pemkab Jombang.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ratna Puspita
Situs petirtaan Sumberbeji, Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro, Jombang.
Foto: dok. BPCB Jawa Timur
Situs petirtaan Sumberbeji, Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro, Jombang.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur menduga situs petirtaan yang ditemukan di dasar sendang atau kolam air Dusun Sumberbeji, Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro, Jombang, Jawa Timur, pernah tertimbun lahhar dingin Gunung Kelud. Dugaan tersebut muncul lantaran adanya BPCB Jawa Timur sedang melakukan kajian lapisan yang menimbun situs tersebut

BPCB Jawa Timur masih melakukan kajian terkait keberadaan situs petirtaan. Dalam melakukan kajian tersebut, BPCB Jatim dibantu tim dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

Baca Juga

Arkeolog BPCB Jawa Timur Wicaksono Dwi Nugroho mengungkapkan, terkait penemuan tulang belulang di situs tersebut, pihaknya berkolaborasi dengan pakar antropologi forensik Unair. Untuk kajian terkait lapisan yang menimbun situs yang diduga dibangun sebelum masa Kerajaan Majapahit tersebut, BPCB Jawa Timur dibantu pakar geologi Unair.

"Melihat lapisan itu semakin memperkuat bahwa itu terpendam akibat banjir lahar dingin Gunung Kelud yang mengalir melalui Sungai Konto," ujar Wicaksono kepada Republika, Jumat (1/11).

Situs tersebut, kata Wicaksono, saat ini belum bisa dibuka untuk masyarakat umum. Karena diduga, masih banyak benda-benda potensial yang bum ditemukan.

BPCB Jawa Timur mengkhawatirkan dibukanya tempat tersebut untuk masyarakat umum justru akan merusak benda-benda dimaksud. "Belum (dibuka untuk umum) karena kita masih kurang kedalaman sampai menemukan lantai dasar. Kami menduga masih banyak temuan potensial sehingga untuk pengamanan sekarang kita tenggelamkan dulu sampai selesai semua," ujar Wicaksono.

Wicaksono mengaku, BPCB Jawa Timur telah mendaftarkan situs tersebut sebagai cagar budaya ke Pemkab Jombang. "Nanti ada mekanismenya sendiri, Pemkab Jombang sebagai pemerintah daerah. Kemudian memprosesnya dan menetapkan dengan SK Bupati," ujar Wicaksono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement