Senin 04 Nov 2019 14:52 WIB

Istana Beri Sinyal Dewan Pengawas KPK Didominasi Ahli Hukum

Jokowi masih punya waktu sampai Desember 2019 untuk memilih nama dewan pengawas KPK

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
Mensesneg Pratikno
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Mensesneg Pratikno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istana Kepresidenan memberi sinyal bahwa komposisi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan didominasi oleh ahli hukum. Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyampaikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih punya waktu sampai Desember 2019 untuk memilih nama-nama yang akan bergabung dalam dewas pengawas.

"Macam-macam. Tentu saja ahli hukum yang akan banyak ya, tapi juga ada non-hukum, ada dimensi sosialnya muncul. Tapi belum diputuskan final. Sekarang masih listing lah," jelas Pratikno di Krida Bhakti Sekretariat Negara, Senin (4/11).

Pratikno juga menyampaikan bahwa Presiden secara aktif meminta masukan dari berbagai pihak untuk memilih anggota dewan pengawas. Apalagi, pemilihan Dewan Pengawas KPK tanpa melalui panitia seleksi (pansel.

"Nanti diangkat bersamaan dengan pimpinan KPK yang baru. Sementara ini Presiden setiap saat ketemu, selalu meminta masukan kira-kira siapa. Intinya kan mengawal kerja pimpinan KPK yang baru," katanya.

Sebelumnya, Jokowi memastikan bahwa orang-orang yang ditunjuknya nanti merupakan sosok yang memiliki kredibilitas baik. Presiden pun masih menerima masukan-masukan terkait sosok yang akan dipilihnya sebagai Dewan Pengawas KPK.

"Ya saat ini untuk dewan pengawas KPK, kita masih dalam proses mendapatkan masukan-masukan untuk siapa yang nanti bisa duduk di dalam Dewan Pengawas KPK," ungkapnya.

Pelantikan anggota Dewan Pengawas KPK rencananya akan diselenggarakan bersamaan dengan pengambilan sumpah pimpinan komisioner KPK yang baru, yakni pada Desember nanti.

Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, di dalam Pasal 37E ayat 2 disebutkan bahwa dalam mengangkat ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden RI membentuk panitia seleksi.

Namun, dalam Pasal 69A disebutkan ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden RI. "Hal ini sudah tercantum di peraturan peralihan yang ada. Di pasal 69A," ujar Jokowi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement