Senin 04 Nov 2019 15:03 WIB

Istana: Posisi Wakil Mendikbud Diisi Kalau Dibutuhkan

Jokowi belum putuskan adanya tambahan pejabat wakil menteri dalam KIM

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
Mensesneg Pratikno
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Mensesneg Pratikno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istana kepresidenan menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum memutuskan adanya tambahan pejabat wakil menteri dalam Kabinet Indonesia Maju (KIM). Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebutkan, presiden masih meyakini bahwa komposisi menteri dalam tubuh kabinet masih mencukupi. Pernyataan Pratikno ini sekaligus mengklarifikasi santernya kabar penunjukan wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) mendampingi Nadiem Makarim.

Pratikno menyampaikan bahwa Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2019 tentang Kemendikbud memang mengonfirmasi adanya posisi wakil Mendikbud. Meski begitu ia menekankan bahwa posisi tersebut tidak lantas wajib diisi.

"Kalau ada pos posisi kan iya, tapi kan tidak berarti harus selalu diisi. Tapi kalau dibutuhkan, tentu saja akan diisi. Jadi sampai sekarang ini presiden belum memutuskan," kata Pratikno, Senin (4/11).

Jokowi, ujar Pratikno, juga terus melakukan komunikasinya dengan menterinya, termasuk Mendikbud. Apabila dirasa memang diperlukan, bisa saja posisi Wakil Mendikbud akan diisi. Pratikno menambahkan bahwa presiden Jokowi belum merancang diisinya posisi Wakil Mendikbud.

Dalam pasal 2 (ayat 1) Perpres nomor 72 tahun 2019 tentang Mendikbud disebutkan bahwa dalam memimpin Kemendikbud, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan presiden. Ayat selanjutnya, disebut bahwa wamen diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement