Selasa 05 Nov 2019 11:26 WIB

Kewajiban Mencari Nafkah

Islam mengajarkan umatnya bekerja keras mencari nafkah.

Rep: suaramuhammadiyah.id (suara muhammadiyah)/ Red: suaramuhammadiyah.id (suara muhammadiyah)
Kewajiban Mencari Nafkah
Kewajiban Mencari Nafkah

Oleh: Mutohharun Jinan

Islam adalah agama yang mengajarkan kepada umatnya untuk bekerja keras mencari nafkah. Islam sangat mencela umat yang malas, yaitu mereka yang hanya menggantungkan hidupnya dari belas kasihan orang lain dan memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara meminta-minta.

Lebih jauh, dalam Islam, kerja merupakan ibadah. Membanting tulang mencari nafkah yang halal untuk kebutuhan keluarga merupakan ibadah yang bernilai sangat tinggi bahkan termasuk jihad. Allah sangat menghargai kerja keras dan karya nyata seseorang.

Rasulullah saw bersabda

Hadits Nafkah

“Tidak ada yang lebih baik dari usaha seorang laki-laki kecuali dari hasil tangannya (bekerja) sendiri. Dan apa saja yang dinafkahkan oleh seorang laki-laki kepada diri, istri, anak dan pembantunya adalah sedekah.” (HR. Ibnu Majah)

Hadis tersebut hendaklah menjadi pemantik setiap Muslim untuk bersemangat bekerja. Karena bekerja merupakan bagian dari kehendak dasar (fitrah) setiap orang. Maksudnya, setiap orang yang normal dan sehat akalnya tentu akan merasa senang bekerja guna memenuhi kebutuhannya, dan merasa ada sesuatu yang hilang bila tidak memiliki pekerjaan.

Tidak dibenarkan seorang Muslim bermalas-malasan, hanya berharap belas kasih dari orang lain pada hal sebenarnya masih mampu bekerja dengan kekuatan fisiknya. Tidak dibenarkan menyia-nyiakan waktu luang hanya untuk hal-hal yang tidak bermanfaat. ”Dan jika telah selesai satu pekerjaan maka segeralah mengerjakan pekerjaan lain”. Begitu isyarat Al-Qur’an (Qs Al-Insyirah [94]: 7).

Bekerja mencari nafkah bagian dari kewajiban seorang Muslim. Karena itulah Islam memberi penghargaan yang besar kepada mereka yang bekerja keras mencari nafkah. Dalam Islam tidak dibeda-bedakan jenis-jenis pekerjaan, prinsipnya semua pekerjaan diperbolehkan kecuali yang jelas-jelas dilarang. Berdagang atau menawarkan jasa pada dasarnya boleh, yang dilarang adalah bila caranya curang dan barang dagangannya haram.

Tentu saja, yang perlu diingat adalah bekerja harus dengan cara halal. Seorang pedagang, misalnya, tidak menipu pembeli atau curang dalam menakar. Seorang pegawai tidak mengurangi jam kerjanya, seorang pimpinan tidak korupsi atau melakukan mark-up. Begitupun dengan para pejabat, tidak korupsi atau menyalahgunakan wewenang dan kekuasaannya untuk kepentingan diri dan golongannya.

Mutohharun Jinan, pengasuh Pondok Shabran Universitas Muhammadiyah Surakarta

Tulisan ini pernah dimuat di Majalah SM Edisi 3 Tahun 2018

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement