Selasa 05 Nov 2019 14:26 WIB

Koalisi Kritik Revitalisasi Trotoar tanpa Ruang Pejalan Kaki

Pengerjaan pelebaran jalan dan lubang kabel tak disertai ruang jalan sementara.

Red: Ratna Puspita
Pejalan kaki menghindari sinar matahari saat melintas di lahan bekas penebangan pohon untuk revitalisasi trotoar Cikini, Jalan Cikini Raya, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Foto: Thoudy Badai
Pejalan kaki menghindari sinar matahari saat melintas di lahan bekas penebangan pohon untuk revitalisasi trotoar Cikini, Jalan Cikini Raya, Jakarta, Senin (4/11/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Pejalan Kaki (KPK) mengkritik revitalisasi trotoar yang tidak menyisakan ruang bagi pejalan kaki. Koalisi mengatakan Dinas Bina Marga DKI Jakarta harus menyediakan ruang pejalan kaki sementara saat melakukan revitalisasi ataupun pengerjaan proyek di area trotoar.

Hal ini disampaikan Alfred untuk menanggapi banyaknya pengerjaan proyek pelebaran jalan dan pembangunan lubang untuk kabel utilitas bawah tanah yang tidak disertai ruang jalan sementara di wilayah DKI Jakarta. "K3-nya (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) dari Dinas Bina Marga yang harus ditagih, pada saat membangun itu ada bolong- bolong yang memang harus dikasih pelindung," kata Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus saat dihubungi di Jakarta, Selasa (5/11).

Baca Juga

Alfred mengatakan pelindung dapat berupa garis pembatas atau jalur sementara bagi pejalan kaki. Dengan demikian, pejalan kaki dapat aman melintasi daerah yang dekat dengan proyek pengerjaan.

"Pejalan kaki itu bertaruh nyawa, kalau sampai ada pejalan kaki yang tertabrak karena pembangunan trotoar wah itu pidana. Kontraktornya kena pidana, karena mereka sudah punya SOP nya. Harus membangun ruang sementara, harus memberi ruang bagi pejalan kaki," kata Alfred.

Alfred menjelaskan pidana yang bisa dikenakan kepada kontraktor yang tidak menyediakan jalur sementara bagi pejalan kaki ketika melakukan revitalisasi trotoar berasal dari UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang pengutamaan ruang bagi pejalan kaki dan pesepeda. Jika ruang bagi pejalan kaki sementara tidak diciptakan dan pejalan kaki mengambil jalur badan jalan untuk kendaraan maka berpotensi pejalan kaki untuk dituntut oleh pengguna jalan raya.

"Karena dia menganggu ruang lalu lintas dan badan jalan. Jadi ya harus dibuatkan pemisah, ruang hukum pejalan kaki yang udah bulat. Itu bisa dipakai walaupun sebenarnya sementara selama ada gangguan (pembangunan trotoar) ," kata Alfred.

Sebelumnya, Dinas Bina Marga DKI diketahui sedang mengerjakan pelebaran dan pembuatan lubang untuk penanaman jaringan kabel bawah tanah di beberapa titik di Ibu Kota berdasarkan Ingub 66/2019 dan 126/2018. Namun, dalam pengerjaannya ditemukan tidak adanya ruang sementara bagi pejalan kaki dan pengerjaan proyek tidak disertai pengamanan yang memadai.

Salah satunya pengerjaan penanaman kabel di Cikini tepatnya di antara Jalan Raden Saleh Raya menuju Jalan Cikini Raya terlihat semrawut dan menutup jalur trotoar sehingga mengganggu aktivitas pejalan kaki. Berdasarkan pantauan pada Senin (4/11), jalur trotoar tertutupi oleh beton-beton yang seharusnya menjadi pembatas antara badan jalan raya dengan jalur pejalan kaki.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement