Rabu 06 Nov 2019 13:12 WIB

Kacamata Halal Atalla Siap Hadapi Industri Halal 2024

Kacamata Halal Atalla Siap Hadapi Industri Halal 2024

Rep: Eva Martha Rahayu(swa.co.id)/ Red: Eva Martha Rahayu(swa.co.id)
Atalla Kacamata
Atalla Kacamata

Indonesia merupakan negara yang memiliki pemeluk agama Islam terbesar di dunia. Berdasarkan data Globalreligiusfuture1, penduduk Indonesia yang beragama Islam pada 2010 mencapai 209,12 juta jiwa atau sekitar 87% dari total populasi. Mengonsumsi makanan dan menggunakan produk-produk halal tentu sangat penting bagi kehidupan sehari hari seorang muslim.

Seperti yang kita ketahui, jika suatu produk memiliki logo Halal tentulah produk tersebut baik, higienis, dan terbuat dari bahan-bahan yang aman untuk dikonsumsi atau digunakan.

Terlebih, mulai tahun ini pemerintah telah mewajibkan produk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, dan benda-benda lain untuk mulai memilki sertifikasi Halal, sesuai amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Berdasarkan kebijakan tersebut, berbagai produk wajib bersertifikat halal per 17 Oktober 2019 atau mulai 5 tahun setelah UU tersebut disahkan dan untuk selanjutnya Indonesia akan menuju kepada Industri Halal 2024.

Guna mendukung program pemerintah tersebut, PT Atalla Indonesia, perusahaan lokal yang bergerak di bidang produksi kacamata memiliki inisiatif untuk memproduksi kacamata bersertifikasi halal. Acara peluncuran produk kacamata halal Atalla yang menggunakan slogan “Halal itu Baik” dan pertama kalinya ada di Indonesia, diadakan di Gran Melia Jakarta (5/11/2019).

Menurut Wenjoko Sidharta, Direktur PT Atalla Indonesia, sejak Oktober 2019, perusahaannya telah mengantongi sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh LPPOM-MUI. Mengenai penerapan sertifikasi halal ini ada dua poin terpenting, yaitu pertama ada pada bahan baku dan kedua pada aspek manajemennya yang terdiri dari tiga hal yaitu proses produksi, proses logistik dan proses distribusi ,dimana di setiap proses tersebut diwajibkan menerapkan nilai-nilai kehalalan itu sendiri.

Mengantongi sertifikat halal sejak 2 Oktober 2019 dengan nomor sertifikat : 00170098951019, kacamata halal Atalla ini didukung penuh oleh Kementerian Perindustrian. Kementerian menilai adanya sertifikasi halal ini akan dapat meningkatkan daya saing produk lantaran sebagian besar konsumen di Indonesia beragama Islam.

Lebih lanjut Gati Wibawaningsih, Dirjen IKMA dari Kementerian Perindustrian, menjelaskan, jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, kacamata merupakan produk selain makanan dan minuman yang penahapan kewajiban sertifikasi halal baru akan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2021 hingga 17 Oktober 2026.

Jumlah pengguna kacamata di Indonesia masih kurang dari 10% dari total keseluruhan penduduk di Indonesia. Sedangkan kebutuhan kacamata dan lensa di Indonesia masih mengandalkan produk import yang besarnya 95%.

Dibandingkan dengan Negara tetangga atau Negara lainnya seperti di Singapore dan Hong Kong yang pengguna kacamatanya telah lebih dari 60%, maka dapat dibayangkan betapa besarnya potensi dan pasar kacamata maupun lensa di Indonesia, yakni 60% dari 250 juta penduduk berarti kebutuhannya adalah 150 juta kacamata/lensa. Terlebih lagi saat ini sebagian orang telah menjadikan kacamata bagian dari fashion, sehingga mereka akan mengganti kacamata mereka 2-3 kali dalam 1 tahun.

Melihat peluang yang sedemikian besar, perusahaan yang berdiri sejak tahun 2000 dengan jumlah karyawan awal 20 dan terus berkembang hingga memiliki pabrik sendiri dan memberikan pelatihan para staffnya ke luar negeri untuk mempelajari proses pembuatan lensa tersebut, kini telah mampu memproduksi kacamata dan lensa hingga 5.000 lusin atau 60.000 kacamata dan lensa per harinya dan memiliki jumlah karyawan sekitar 500 orang.

 

www.swa.co.id

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement