Rabu 06 Nov 2019 16:26 WIB

Tiga Asosiasi Desak Cabut Permendag 76 Tahun 2019

Permendag itu kontra produktif terhadap industri perkapalan dan pelayaran nasional.

Rep: Eva Martha Rahayu(swa.co.id)/ Red: Eva Martha Rahayu(swa.co.id)
IMG-20191105-WA0007
IMG-20191105-WA0007

 

Para pelaku usaha di industri maritim menyoroti kebijakan Permendag 76 tahun 2019 tentang Impor Barang dalam Keadaan Tidak Baru (bekas), yang ditetapkan pada 14 Oktober 2019 atau 6 hari menjelang pelantikan Presiden. Aturan ini dinilai tidak sejalan dengan semangat memberdayakan industri pelayaran dan perkapalan nasional.

Hal ini termuat dalam pernyataan bersama ketiga asosiasi pengusaha yakni Iperindo (Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia), INSA (Indonesian National Shipowners’ Association), dan Gapasdap (Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan).

Carmelita Hartoto, Ketua Umum DPP INSA, mengatakan, ketiga asosiasi telah melakukan pertemuan untuk membahas Permendag 76 tersebut. Hasil pertemuan tersebut menyimpulkan bahwa kebijakan yang termuat dalam Permendag 76 itu kontra produktif terhadap keberlangsungan usaha industri perkapalan dan pelayaran nasional.

“Kami meminta agar PM 76 ini dicabut, khususnya yang mengatur usia maksimum kapal yang boleh diimpor yaitu 30 tahun. Karena hal ini sangat berkaitan dengan kelangsungan hidup industri pelayaran, perkapalan dan penyeberangan,” katanya di Jakarta (5/11/2019).

Sebelumnya pada 2015, ketiga asosiasi ini telah menyusun roadmap terkait batasan impor kapal dari luar negeri. Eddy K. Logam, Ketua Umum Iperindo, mengatakan, seharusnya roadmap yang telah disusun tersebut dapat dijadikan acuan dalam pembuatan kebijakan oleh pemerintah. Hal ini sangat erat kaitannya dengan kelangsungan hidup puluhan ribu pekerja galangan kapal nasional yang terancam dengan terbitnya Permendag No 76 tersebut.

Kebijakan ini juga membuat laut Indonesia akan dipenuhi ‘sampah’ kapal-kapal tua, yang berdampak pada inefisiensi biaya operasional kapal. “Maka kami menilai, sebaiknya dikembalikan lagi kebijakan yang sesuai dengan roadmap yang telah dibuat oleh ketiga asosiasi,” kata Eddy.

Dia menilai, kebijakan Permendag seharusnya sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang berencana menekan defisit neraca perdagangan, sekaligus meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada industri perkapalan nasional.

Khoiri Soetomo, Ketua Umum Gapasdap, mengatakan, kebijakan Permendag 76 ini akan mengakibatkan berlebihnya pasokan kapal, sehingga berdampak negatif pada kegiatan industri pelayaran dan penyeberangan nasional. “Seharusnya kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan dapat sejalan dengan pemberdayaan industri maritim, di mana di dalamnya ada perkapalan, penyeberangan dan pelayaran,: ungkap dia.

www.swa.co.id

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement