Sabtu 09 Nov 2019 12:35 WIB

ICJR Minta LPSK Gerak Cepat Lindungi Novel Baswedan

Novel Baswedan dilaporkan oleh politikus PDIP ke polisi.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Muhammad Hafil
Novel Baswedan
Novel Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Eksekutif ICJR, Anggara, meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bergerak cepat menangani dan memberikan perlindungan kepada Novel Baswedan. Terlebih melihat adanya pelaporan terhadap kasus yang menimpa penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

"Terhadap kondisi ini, ICJR meminta LPSK untuk bergerak cepat menangani dan memberikan perlindungan kepada Novel Baswedan," ujar Anggara melalui keterangan tertulisnya, Jumat (8/11).

Baca Juga

Menurut Anggara, LPSK dapat memberikan perlindungan tanpa diajukan permohonan berdasarkan Pasal 29 ayat (2) UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Ia mengatakan, pemberian perlindungan terhadap Novel itu perlu segera dilakukan.

"Sebab laporan (terhadap kasus Novel) ini dapat dikategorikan sebagai ancaman kepada Saksi/Korban sebagaimana diatur dalam Pasal 1 huruf angka (6) UU Perlindungan Saksi dan Korban," katanya.

Selain itu, ia juga meminta kepolisian untuk tidak melanjutkan proses dalam menindaklanjuti laporan terhadap Novel Baswedan. Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 10 UU Perlindungan Saksi dan Korban, korban tidak dapat dituntut secara pidana atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya.

Kemudian, kata dia, masih dalam pasal yang sama disebutkan, tuntutan hukum terhadap korban terkait kasus yang sedang diproses, wajib ditunda. Penundaan dilakukan hingga kasus yang dialami korban telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Tuntutan hukum dalam hal ini jelas harus dimaknai mulai dari proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemanggilan terlapor yang juga korban tindak pidana," jelas dia.

Ia juga mengingatkan pihak kepolisian, Presiden telah memberikan tenggat waktu baru kepada Kapolri untuk mengusut kasus Novel Baswedan sampai dengan awal Desember 2019. Untuk itu, ICJR meminta agar seluruh jajaran kepolisian fokus pada pengungkapan kasus Novel yang sudah berlangsung sekian lama.

Sebelumnya, kader PDIP, Dewi Tanjung, pada Rabu (6/11) melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu dengan dalil adanya kejanggalan, dan kebohongan yang mengarah pada rekayasa dalam peran Novel sebagai korban penyerangan dengan air keras.

Kepada wartawan, Dewi menerangkan keyakinannya itu dengan melihat bentuk luka di mata Novel dan sejumlah rekaman video yang memperlihatkan Novel setelah penyerangan. “Ada beberapa yang janggal dari semua hal yang dialami, dari rekaman CCTV, bentuk luka, perban, dan kepala yang diperban. Tetapi, tiba-tiba malah mata yang buta,” kata Dewi, Rabu (6/11).

Ia juga meyakini, adanya rekayasa diri yang dilakukan oleh Novel dan menyebut penyerangan dengan air keras tersebut, sebagai peristiwa yang direkayasanya sendiri.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement