Rabu 13 Nov 2019 02:55 WIB

Kemenperin Siap Fasilitasi Biaya Sertifikasi Halal Bagi IKM

Biaya bantuan sertifikasi halal sudah disiapkan pemerintah.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolanda
Ilustrasi Sertifikat Halal
Foto: Foto : MgRol100
Ilustrasi Sertifikat Halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan siap memfasilitasi para Industri Kecil Menengah (IKM) mendapatkan sertifikasi halal. Sepanjang, biaya untuk memperoleh sertifikat tersebut telah diinformasikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). 

"Kita sudah propose soal membantu biaya sertifikasi halal bagi IKM. Lalu Pak Menko Perekonomian yang mendeklarasikan itu, kita ikut kalau pimpinan sudah bilang begitu," ujar Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kemenperin Gati Wibawaningsih saat ditemui di Jakarta, Selasa, (12/11).

Baca Juga

Hanya saja, ia belum bisa menyebutkan berapa total IKM yang akan dibantu. Pasalnya itu tergantung berapa jumlah biaya untuk mengajukan sertifikasi halal itu. 

"Kalau jumlah biayanya sudah ada dari BPJPH, kita akan siapkan," tegas Gati.

Seperti diketahui, kata dia, sejak 17 Oktober lalu seluruh pengajuan sertifikasi halal dilakukan langsung di BPJPH bukan di Majelis Ulama Indonesia. 

"Intinya yang industri kecil dan menengah nanti kita fasilitasi. Kalau industri besar tidak, karena mereka sudah banyak duit," tuturnya. 

Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Bambang Adi Winarso mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan berbagai program yang berkaitan dengan Pengaman produk halal (JPH). Salah satunya, bebas biaya sertifikasi untuk dunia usaha, terutama usaha mikro dan kecil (UMK).

Bambang menjelaskan, keputusan biaya sertifikasi memang membutuhkan intervensi pemerintah. Dalam hal ini adalah kementerian atau lembaga terkait seperti Kementerian Perindustrian ataupun Kementerian Keuangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement