Rabu 13 Nov 2019 09:09 WIB

Komplotan Spesialis Maling Rokok Akhirnya Disikat Polisi

Komplotan maling ini masuk dan membawa rokok berbagai merek senilai Rp 12 juta

Rep: Joglosemar/ Red: Joglosemar
.
.

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -- Toko kelontong milik Joko Darmanto, warga Dusun Ngaglik, Desa Blorong, Kecamatan Jumantono, Karanganyar,  dibobol kawanan maling. Dengan merusak gembok toko, kawanan maling berhasil masuk dan membawa kabur rokok berbagai merk senilai Rp 12 juta.

Rokok hasil kejahatan ini, kemudian dijual kepada salah satu penadah. Aksi kejahatan yang dilakukan SW alias Kenthir (47) dan SG itu dilakukan pada bulan Juli 2019 lalu.

Setelah dilakukan proses penyeidikan, akhirnya kedua pelaku tertangkap saat digelar operasi Sikat Candi 2019. Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra X Nopol AD 6411 NU serta sisa hasil pencurian yang belum terjual, berupa 10 bungkus rokok merk Djarum 76.

Kapolres Karanganyar AKBP Catur Gatot Efendi mengatakan sebelum menjalankan aksinya, para pelaku, SW alias Kethir (47), warga Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, dan SG (65), warga Bajarsari, Solo, terlebih dahulu melakukan survei untuk menentukan calon korbannya.

Setelah menemukan sasaran SW dan SG kemudian melakukan eksekusi. Dijelaskan Kapolres, saat menjalankan aksinya, SW berperan sebagai eksekutor, sedangkan SG menunggu dari kejauhan.

“Sebelum beraksi, kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini, melakukan survey untuk menentukan lokasi. Selanjutnya, kedua tersangka pada malam hari, menuju ke sasaran yang sudah ditentukan, yakni toko kelontong milik Joko Darmanto, warga Dukuh Ngaglik Rt 002 Rw 17 Desa Blorong, Jumantono. Dengan menggunakan linggis, SW yang berperan sebagai eksekutor, merusak pintu toko dan berhasil membawa kabur rokok senilai dua belas juta rupiah,” terang Kapolres saat memimpin konferensi pers, Selasa (12/11/2019).

Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, tim Sat Reskrim Polres Karanganyar, juga mengamankan SN, penadah yang membeli rokok hasil kejahatan para tersangka.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka diamankan di Mapolres Karanganyar. Kedua tersangka SW dan SG  dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedankan SN dijerat dengan pasal 480, penadah barang hasil kejahatan,” tegas Kapolres.

The post appeared first on Joglosemar News.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement