Rabu 13 Nov 2019 08:57 WIB

Keren, Kapolsek Ini Raih Doktor Ilmu Hukum Predikat Cumlaude

Kapolsek ini mendapatkan IP 3,89 berpredikat dengan pujian (cumlaude).

Rep: Joglosemar/ Red: Joglosemar
.
.

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Prestasi membanggakan ditorehkan Kapolsek Pracimantoro Polres Wonogiri. AKP Dwi Krisyanto, perwira pertama Polri itu, meraih benar Doktor (Dr) ilmu hukum dengan predikat Cum Laude.

Keberhasilan itu terlihat ketika di depan Kantor Polsek Pracimantoro Polres Wonogiri, seminggu ini berubah semarak. Karena banyak karangan bunga dari berbagai tokoh, sebagai media penyampai ucapan selamat dan sukses, atas diraihnya gelar Doktor oleh Kapolsek Pracimantoro, AKP Dr Dwi Krisyanto, SH, MM, MH dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Sultan Agung (Unisula) Semarang.

Di antara karangan bunga yang berjejer di halaman depan Mapolsek Pracimantoro, 40 kilometer arah barat daya Kota Wonogiri tersebut, ada yang datang dari Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati dan Camat Pracimantoro Warsito beserta Forkompincam. Juga dari Paguyuban Kepala Desa, Kapten Cba Budi Waluyo, Joko Santoso, Dr Junaidi, serta dari tokoh masyarakat lainnya yang tak bisa disebutkan semuanya.

Paur Subag Humas Polres Wonogiri, Aipda Iwan Sumarsono, Selasa (12/11/2019), mengatakan, bisa dimaklumi saat banyak karangan bunga yang dikirimkan ke Mapolsek Pracimantoro. Sebab, secara akademis tidak mudah untuk meraih gelar doktor bepredikat cumlaude, terlebih lagi oleh seorang Kapolsek.

”Jujur saja, jumlah Kapolsek di Indonesia banyak, tapi Kapolsek yang meraih gelar doktor kiranya masih jarang dijumpai,” jelas Iwan Sumarsono.

Sementara di Wonogiri ada 25 Kapolsek, dan yang satu-satunya meraih gelar doktor hanya AKP Dwi Krisyanto.

Dia lantas menuturkan biodata sang Kapolsek berprestasi itu. AKP Dr Dwi Krisyanto SH MM MH, lahir di Semarang 29 April 1977. Suami dari Dewi Sartini SPd ini, menjabat Kapolsek Pracimantoro sejak 21 Maret 2017. Sebagai mahasiswa Fakultas Hukum (FK) Universitas Sultan Agung (Unisula) Semarang, Dwi Krisyanto memiliki Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 031017538.

Rektor Unisula Prabowo Setiyawan dan Dekan FH Unisula Gunarto memberikan ijazah bergelar Doktor Ilmu Hukum kepada Dwi Krisyanto. Ini diberikan, setelah Kapolsek Pracimantoro tersebut dinyatakan lulus dari Program Pendidikan (Prodi) S3 sebanyak 42 SKS, dengan mendapatkan IP 3,89 berpredikat dengan pujian (cumlaude).

Sebagai mahasiswa S3, Dwi Krisyanto, menyajikan disertasi tentang ”Rekonstruksi Kewenangan Dikresi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kepolisian Berbasis Keadilan dan Kemanfaatan (The Reconstrucsion of the Discretion Authority in the Implementation of Police Duties and Functions Based on Justice and Benefits)”.

AKP Dwi Krisyanto, memiliki riwayat pendidikan lulus SD Tahun 1990, SMP (1993), SMA (1996), S1 (2002), S2 2004 dan 2019 serta S3 (2019). Kariernya di kepolisian diawali sejak lulus Secaba Polri Tahun 1998.

Pada 2011 menjadi penyidik Laka Lantas Polres Serpong, pada 2016 menjabat sebagai Kapolsek Lakatpuan. Kepangkatannya dimulai dari Bripda (1997), Briptu (2002), Brigadir (2006), Ipda (2009), Iptu (2013) dan AKP mulai 1 Januari 2016.

Riwayat jabatannya, pada 2009 menjadi Pama di Polda Jateng dan kemudian berturut-turut menjabat sebagai Pama, Ka SPK III dan Kasubagren Bagmin di Polres Blora. Pada 2010-2014 menjadi perwira di Polres Grobogan dan pernah menjabat sebagai Kasi Propam, Kaurmintu Satlantas, Kanit Dikyasa, Kaur Bin Ops Satlantas serta Kanit Sabhara.

Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 10 Maret 2014, menjadi Kasiwas Polres Wonogiri, kemudian Tahun 2015 menjabat sebagai Kapolsek Paranggupito, dan sejak TMT 21 Maret 2017 sampai sekarang menjabat sebagai Kapolsek Pracimantoro dan kemungkinan tak lama lagi bakal menjabat menjadi Kapolsek Wonogiri Kota.

The post appeared first on Joglosemar News.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ ۗوَالَّذِيْنَ يَبْتَغُوْنَ الْكِتٰبَ مِمَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوْهُمْ اِنْ عَلِمْتُمْ فِيْهِمْ خَيْرًا وَّاٰتُوْهُمْ مِّنْ مَّالِ اللّٰهِ الَّذِيْٓ اٰتٰىكُمْ ۗوَلَا تُكْرِهُوْا فَتَيٰتِكُمْ عَلَى الْبِغَاۤءِ اِنْ اَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوْا عَرَضَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ۗوَمَنْ يُّكْرِهْهُّنَّ فَاِنَّ اللّٰهَ مِنْۢ بَعْدِ اِكْرَاهِهِنَّ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian (kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Barangsiapa memaksa mereka, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa.

(QS. An-Nur ayat 33)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement