Kamis 14 Nov 2019 09:21 WIB

Sidang Dugaan Pemerkosaan PRT Indonesia di Malaysia Ditunda

Sidang ditunda karena tim pembela berencana mengajukan mosi.

Red: Ani Nursalikah
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Negara Bagian Perak terdakwa pemerkosa Pembantu Rumah Tangga (PRT) Warga Negara Indonesia (WNI) Paul Yong Choo Kiong.
Foto: Antara/Agus Setiawan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Negara Bagian Perak terdakwa pemerkosa Pembantu Rumah Tangga (PRT) Warga Negara Indonesia (WNI) Paul Yong Choo Kiong.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pengadilan Negara Bagian Perak menunda persidangan dugaan pemerkosaan pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia yang melibatkan anggota Dewan Eksekutif Negara Bagian Perak Paul Yong Choo Kiong pada 5 Desember 2019.

Hakim Pengadilan Negara Bagian Perak, Norashima Khalid, membuat keputusan tersebut pada sidang, Rabu (13/11), setelah tim pembela meminta penundaan, karena mereka berencana mengajukan mosi sesuai Pasal 417 dari KUHAP. Tim pembela yang dipimpin oleh penasihat hukum Datuk Rajpal Singh mengatakan kepada wartawan di luar pengadilan mereka akan segera mengajukan permohonan agar kasusnya didengar dan dipindahkan ke Pengadilan Tinggi.

Baca Juga

"Kami akan menunggu tanggal yang ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi untuk mendengarkan permohonan kami, sehingga persidangan tidak akan berlangsung untuk saat ini," tambahnya.

Sebelumnya, Rajpal mengatakan berbagai masalah hukum telah muncul terutama yang berkaitan dengan Undang-Undang Perlindungan Saksi 2009. Dia mengatakan para pengacara pada Senin (11/11) siap untuk melanjutkan persidangan tetapi terkejut ketika penuntut memutuskan untuk menerapkan undang-undang yang tidak hanya untuk pengadu utama tetapi juga untuk saksi lain yang tidak diungkapkan.

"Kami sangat menentang dan dengan demikian hari ini (Rabu, 13 November), hakim seharusnya membuat keputusan apakah kedua saksi dapat bersaksi di bawah UU atau sebaliknya. Namun karena berbagai masalah yang diangkat, yang saya tidak bisa ungkapkan, pembela memutuskan untuk mengajukan permohonan," katanya.

Paul Yong dituduh memperkosa pembantu rumah tangga Indonesia berusia 23 tahun di sebuah rumah di Desa Meru 2, Taman Meru Desa, Meru Raya pada 7 Juli. Pada Senin, jaksa telah meminta pengadilan mengizinkan dua saksi utama untuk bersaksi sebagai saksi yang dilindungi.

Belasan pendukung Yong telah menunggu di luar kompleks pengadilan sejak jam 08.00 pagi. Baik pendukung dan media tidak diizinkan berada di dalam kompleks pengadilan sehingga harus menunggu lama di luar gedung.

Bertindak sebagai Wakil Jaksa Penuntut Umum Azhar Mokhtar, sedangkan penasihat hukum korban Azura dan Kulaselvi A/P Sandrasegaram. Sementara itu Ketua Satgas Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur, Yusron B Ambary mengatakan korban tidak jadi bersaksi hari ini.

"Pengacara tersangka mengajukan beberapa tuntutan dan keberatan, sehingga rencana dengar pendapat (hearing) ditunda hingga 5 Desember 2019 untuk kesaksian korban," katanya.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”

(QS. Ali 'Imran ayat 64)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement