Sabtu 16 Nov 2019 11:04 WIB

KSPI Tolak Wacana Penghapusan Skema UMK

Menaker Ida Fauziyah mewacanakan skema pengupahan hanya mengacu pada UMP.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (kanan).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak wacana Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang akan meninjau skema pengupahan terhadap buruh di kabupaten/kota. Tidak tertutup kemungkinan nantinya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dihapus dan hanya mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP).

Hal itu diwacanakan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang menyatakan ada kemungkinan bila nanti skema pengupahan hanya mengacu pada UMP, termasuk untuk kabupaten/kota. Menanggapi pernyataan Menaker, Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan wacana tersebut tak tepat. Menurutnya, wacana itu juga bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan secara sistematis akan memiskinkan kaum buruh.

"Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan diatur bahwa upah minimum terdiri atas upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota," katanya dalam siaran pers, Kamis (14/11).

Lebih lanjut, Iqbal menegaskan upah minimum berdasarkan wilayah kabupaten/kota sudah berlangsung berpuluh-puluh tahun. Sehingga, tidak masuk akal apabila UMK hendak dihapuskan.

"Karena akan memicu perusahaan berlomba-lomba membayar upah buruh hanya sesuai UMP," ujarnya.

Ia mencontohkan, UMP Jawa Barat pada tahun 2019 sebesar Rp 1,668,372. Sedangkan, UMK Jawa Barat tahun 2019 yang tertinggi ada di Kabupaten Karawang, yakni Rp 4.234.010. Adapun, yang terendah terdapat di Kabupaten Pangandaran, sebesar Rp 1.714.673.

"Jika UMK ditiadakan, maka buruh di Karawang yang selama ini upahnya 4,2 juta hanya mendapatkan upah 1,6 juta," ungkapnya.

"Apa yang bisa dikatakan untuk kebijakan semacam ini kalau bukan ngawur dan secara sistematis memiskinkan kaum buruh," tambahnya.

Di sisi lain, KSPI mendesak agar UMK pada 2020 naik sebesar 15 persen. Selain UMK, buruh juga mendesak Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang nilainya di atas UMK juga segera ditetapkan. KSPI berencana memperjuangkan kenaikan UMK sebesar 15 persen dengan melakukan aksi di berbagai daerah basis industri.

"Kemarin (Rabu, 13 November) buruh Tangerang dan Cirebon yang melakukan unjuk rasa. Sementara hari ini (Kamis, 14 November) buruh Kota Bekasi dan Karawang yang akan turun ke jalan," tutur Iqbal .

Selanjutnya, daerah-daerah lain juga akan melakukan unjuk rasa untuk mengawal penetapan UMK di masing-masing kabupaten/kota.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement