Senin 18 Nov 2019 22:55 WIB

Politikus Golkar Sebut Pokok Haluan Negara Perlu Dihadirkan

Partai Golkar setuju dengan haluan negara.

Rep: Ali Mansur/ Red: Muhammad Hafil
Partai Golkar
Partai Golkar

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Partai Golkar MPR, Idris Laena menegaskan pokok-pokok haluan negara perlu dihadirkan kembali. Itu perlu dilakukan agar menjadi pegangan presiden dalam kebijakan dan arah pembangunan nasional. Namun, menurutnya, untuk melakukan masih perlu kajian lebih mendalam dengan melibatkan stakeholder lainnya.

“Pada prinsipnya Fraksi Partai Golkar setuju dengan garis-garis besar haluan negara, apapun namanya, yang sifatnya memberikan arah dan haluan pembangunan nasional ke depan. Tetapi mengenai amendemen terbatas, kami masih perlu mengkaji lebih mendalam,” ujar Idris Laena dalam diskusi di DPR RI, Jakarta, Senin (18/11).

Idris Laena menambahkan, untuk melakukan amendemen UUD perlu beberapa persyaratan seperti diusulkan sepertiga anggota MPR RI. Hal itu untuk bisa disetujui dan sidang paripurna MPR harus dihadiri dua pertiga dari jumlah anggota. Pengambilan keputusan untuk perubahan pasal UUD pun harus disetujui separuh lebih dari anggota MPR.

“Ini bukan perkara mudah. Apakah bisa dilaksanakan? Ini tergantung dari hasil pembicaraan dan komunikasi politik di antara partai-partai politik,” tambahnya. 

Lebih lanjut, Idris Laena mengatakan pihaknya ingin mendapat masukan dari seluruh stakeholder dan kelompok-kelompok masyarakat. Pihaknya juga ingin masyarakat berpartisipasi memberi masukan soal amendemen UUD ini. Sampai saat ini, pihaknya masih mempertimbangkan soal amandemen dan ingin mendapat masukan dan mendengarkan pendapat masyarakat.

“Saya hanya ingin mengingatkan UUD NRI Tahun 1945 sebagai hukum dasar, agar tidak sering diubah. Sebab, UUD kita bersumber pada hukum dasar. Bayangkan berapa UU yang harus disesuaikan karena perubahan UUD,” terangnya.

Namun, Idris Laeni menilai, pokok-pokok haluan negara itu tidak harus dibuat oleh MPR RI. Tetapi cukup dengan undang-undang yang merupakan produk hukum juga karena pembentuk undang-undang adalah DPR RI. Selanjutnya dibahas bersama presiden sehingga berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement