Kamis 21 Nov 2019 14:41 WIB

Perludem Kritik Sekretariat DKPP di Bawah Kemendagri

DKPP merupakan penyelenggara pemilu yang seharusnya mandiri

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini
Foto: Republika/Mimi Kartika
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritik kesekretariatan dan anggaran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). DKPP merupakan penyelenggara pemilu yang seharusnya mandiri agar tidak terbentur konflik kepentingan.

"Menurut konstitusi, kemandiriannya harus tercermin dari tata kelola personel maupun anggaran, harus ada langkah-langkah perbaikan untuk memandirikan kesekretariatan DKPP," ujar Direktur Eksekutif Perludem, Titi Angraini saat dihubungi Republika, Kamis (21/11).

Menurut Titi, lebih baik anggaran DKPP berada satu atap dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daripada Kemendagri sebab, Kemendagri merupakan institusi langsung di bawah kepemimpinan eksekutif presiden.

Dengan demikian, lanjut dia, ketika proses pemilu sangat mungkin akan ada benturan kepentingan antara pimpinan eksekutif yang berkontestasi dengan kepentingan terhadap kontestasi melalui DKPP. Dalam hal ini presiden dan menteri yang berasal dari partai politik.

"Bagaimanapun Kemendagri berada di bawah kepemimpinan eksekutif, presiden dan mendagri, yang tentu ketika proses pemilu sangat mungkin akan ada benturan kepentingan," kata Titi.

Ia melanjutkan, kemandirian atau independensi DKPP berpotensi tercederai. Selain itu, potensi intervensi dari politik anggaran dan personel akibat loyalitas ganda serta konflik internal anggota DKPP.

"Tekanan dan intervensi bisa masuk dari politik anggaran dan personel akibat loyalitas ganda," tutur dia menambahkan.

Ia berharap, menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, tentunya tidak terjadi benturan kepentingan tersebut. Konteks kemandirian ini secara substansial disorot khususnya dari desain konstitusional kelembagaan penyelenggaraan pemilu menurut Pasal 22E Ayat (5) UUD 1945.

"Posisi DKPP saat ini misalnya, bisa saja jadi pintu masuk bagi politisasi DKPP dikaitkan dengan kontestasi pilkada dan keberadaan kepentingan partai-partai pengusung pemerintah," kata Titi.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DKPP, Sekretariat DKPP berada di bawah naungan Kemendagri. Hal ini sudah ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DKPP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement