Kamis 21 Nov 2019 18:46 WIB

Pascapenataan, Jumlah PKL di Car Free Day Bertambah

Catatan pada Ahad (17/11) lalu, jumlah pedagang di area CFD sebanyak 2.959 pedagang.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Ratna Puspita
Warga beraktivitas pada hari bebas kendaraan (car free day) di Bundaran HI, Jakarta.
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warga beraktivitas pada hari bebas kendaraan (car free day) di Bundaran HI, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan DKI Jakarta mencatat jumlah pedagang seama Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) bertambah pascapenataan. Catatan pada Ahad (17/11) lalu, jumlah pedagang di area CFD sebanyak 2.959 pedagang.

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan DKI, Adi Ariantara, mengatakan, jumlah PKL itu tersebar di dua zona, yakni zona hijau dan zona kuning. Jumlah pedagang di zona hijau sebanyak 1.651 pedagang, sedangkan pada zona kuning itu sebanyak 1.328 pedagang.

Baca Juga

Jumlah itu meningkat dibandingkan pada pendataan 23 Juni 2019, atau sebelum pemberlakuan penataan. "Datanya itu 2.543 pedagang. Pada pendataan tersebut, jumlah pedagang lebih sedikit dibandingkan dengan 17 November," kata dia saat diskusi evaluasi zonasi saat CFD, Kamis (21/11).

Sebelum penataan, seluruh jalan yang digunakan sebagai CFD, yakni mulai dari Patung Pemuda di Senayan sampai Patung Kuda di dekat Monas, padat dengan pedagang. "Kepadatan pedagang ini menjadi permasalahan dan kendala kita, sehingga masyarakat banyak komplain," katanya.

Karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk mengembalikan fungsi utama CFD di Sudirman-Thamrin sebagai sarana olahraga dan rekreasi masyarakat maupun upaya pengurangan polusi emisi udara. Sejak 3 November 2019 lalu, Pemprov DKI Jakarta melakukan penataan pedagang melalui sistem zonasi.

"Hari Bebas Kendaraan Bermotor berdasarkan Pergub nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Jadi di sana adalah bebas kendaraan, bukan untuk berdagang. Itu poin besarnya," ujar dia.

Dishub DKI Jakarta membagi penataan PKL menjadi tiga zonasi, yakni hijau, kuning, dan merah. Pedagang boleh berdagang bebas di zona hijau, yakni di Jalan Karet Ps baru Timur III, Jalan Galunggung, Jalan Teluk Betung, Jalan Blora, Jalan Sumenep, Jalan Kebon Kacang, dan Jalan Sunda.

Pada zona kuning, pedagang diperkenankan berdagang di trotoar, yakni di Wisma BNI 46 Hingga Patung Pemuda, Jalan MH Thamrin Hingga Patung Arjuna-Wijaya atau Patung Kuda. Namun, pedagang dilarang berjualan, baik di jalan maupun trotoar, di zona merah, yakni Bundaran HI dan sekitarnya. 

Adi kemudian menyebut proses penataan pedagang selama CFD atau HBKB dilakukan dengan kolaborasi bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan maupun Dinas Bina Marga. Kebijakan ini dimulai sejak pendataan pedagang sejak 23 Juni, sosialisasi pada 25 Agustus dan 8 September, hingga penataan yang dimulai pada 3 November lalu. 

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja Budhy Novian menambahkan, Satpol PP siap menjaga ketertiban pada zona pedagang di HBKB. Budhy juga menekankan kebijakan penataan pedagang ini demi memberikan rasa nyaman bagi masyarakat untuk beraktivitas olaharga maupun petugas berwenang dalam melakukan pengukuran kualitas udara.

Kepala Bidang Kendali Operasi Dinas Perhubungan Maruli Sijabat menyampaikan penutupan jalan untuk kegiatan HBKB telah dilakukan sejak 05:30 WIB. Hal itu agar kawasan Sudirman-Thamrin sudah steril dari kendaraan bermotor seluruhnya tepat pada pukul 06:00. 

Selain itu, Maruli juga menyebutkan jalur sepeda yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat selama HBKB, yaitu jalur paling kanan persis sebelah jalur Transjakarta (busway). "Kami membantu juga dari Dinas UMKM terkait dengan di zona hijau, kita sudah buat marka garis merah," katanya menambahkan.

Ia menambahkan marka garis merah adalah merupakan batas akhir daripada pedagang untuk boleh berjualan. Artinya, tidak boleh lagi mendekat ke jalur kuning apalagi jalur merah. 

Selama ini, ia mengatakan, penataan trotoar untuk memberikan kenyamanan masyarakat selama HBKB telah mencapai lebih dari 10 km. Masyarakat juga diimbau untuk menjaga sarana dan fasilitas umum di kawasan Sudirman-Thamrin seperti pelarangan skuter listrik di jembatan penyeberangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement