Jumat 29 Nov 2019 19:40 WIB

HNW: Wacana Penghapusan UN Harus Dikaji Mendalam

Hidayat menilai bahwa UN sejak dulu sudah menjadi polemik.

Rep: Ali Mansur/ Red: Endro Yuwanto
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Hidayat Nur Wahid (HNW).
Foto: MPR
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Hidayat Nur Wahid (HNW).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menyoroti wacana Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim untuk menghapus Ujian Nasional (UN). Menurutnya, semua pemikiran untuk memajukan pendidikan nasional disambut positif.

Hidayat menilai bahwa UN sejak dulu sudah menjadi polemik. Ia juga mengaku tidak setuju dengan UN.

Bagi Hidayat, kualitas UN dengan hasil ujian nasional sendiri tidak terukur dengan yang terbaik. "Tapi hendaknya itu jangan jadi pendapat pribadi hanya karena beliau jadi menteri kemudian semuanya diubah," ujar Hidayat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (29/11).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga berharap agar Mendikbud bisa mengambil keputusan dengan matang. Artinya, penghapusan UN sudah didasarkan pada kajian yang komprehensif serta mendalam. Kemudian juga perlu dihadirkan solusi yang bisa memetakan keahlian para siswa. Sekaligus dapat meningkatkan mutu kualitas pendidikan dan kualitas kesiswaan.

"Sehingga nanti mereka bisa merealisasikan tujuan dari pendidikan nasional. Jangan sampai sekarang dibuat peraturan, nanti menteri yang baru bikin peraturan yang lain lagi," jelas Hidayat.

Apalagi, sindir Hidayat, setiap pergantian menteri selalu ada pergantian kurikulum yang baru. Maka siapapun yang mendapatkan amanat menjadi pejabat harus betul-betul memberikan yang terbaik dan menjadi tanggung jawabnya. Sehingga tidak serta merta ketika ganti pejabat lalu ganti pula kurikulum dan kebijakannya. "Karena yang menjadi korban adalah pendidikan nasional dan anak didik nasional," kata dia.

Namun Hidayat sendiri menegaskan bahwa isu ini bukan wewenangnya. Ia menganjurkan agar kebijakan itu dikaji betul-betul secara mendalam antara kementerian dengan Komisi X DPR RI. Sehingga, kemudian dapat disepakati yang terbaik untuk bangsa Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement