Selasa 03 Dec 2019 18:12 WIB

DKI Peringatkan Produsen Odong-Odong Setop Terima Permintaan

Odong-odong belum ada pengujian sah terkait tipe kendaraan sesuai UU Lalu Lintas.

Red: Ratna Puspita
Sejumlah penumpang menaiki kendaraan odong-odong di Kampung Pulo, Jakarta. (ilustrasi)
Foto: Republika
Sejumlah penumpang menaiki kendaraan odong-odong di Kampung Pulo, Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberikan peringatan kepada sejumlah produsen angkutan lingkungan kereta mini atau odong-odong untuk tidak lagi menerima pesanan produksi. Produsen odong-odong di Jakarta tersebar di wilayah, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.

"Termasuk Angkutan Keliling Darmawisata (Angling Darma) di Jakarta Timur agar tidak menerima pesanan modifikasi kendaraan lagi," kata Kepala Seksi Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Dishub DKI Jakarta Reggita Maywidia Sari di Jakarta, Selasa (3/12).

Baca Juga

Selama lebih dari sepekan, petugas dari masing-masing suku dinas perhubungan di lima wilayah Jakarta memberikan sosialisasi berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan transportasi serta Perda Nomor 5 Tahun 2015. Sosialisasi terkait jenis angkutan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terdapat setidaknya empat alasan terkait larangan memproduksi odong-odong berdasarkan surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Alasan mendasar adalah pelanggaran spesifikasi teknis kendaraan, khususnya tentang dimensi dan kemampuan daya angkut serta tanpa dilengkapi denganan dokumen perjalanan yang sah.

"Jenis kendaraan odong-odong belum ada pengujian yang sah terkait tipe kendaraan sesuai Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas," katanya.

Reggita menegaskan tidak ada larangan bagi bengkel tersebut beroperasi. Namun, petugas meminta produksinya dialihkan pada sejumlah usaha pengelasan yang legal.

"Jadi tindakan kami preventif, kami tidak akan menutup usaha mereka, kami juga tidak punya wewenang untuk menutup usaha mereka. Tapi kami bisa melakukan sosialisasi ke mereka bahwa secara aturan memang ini sudah tidak diperbolehkan karena mengubah bentuk dari kendaraan yang sebenarnya," ujar Reggita.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement