Jumat 06 Dec 2019 03:44 WIB

Disnaker Kabupaten Malang Sosialiasi Kenaikan UMK

UMK Kabupaten Malang di tahun mendatang mengalami kenaikan cukup tinggi.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Gita Amanda
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Malang melakukan sosialisasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 kepada sejumlah kalangan. Foto buruh antre mendapat upah, (ilustrasi).
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Malang melakukan sosialisasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 kepada sejumlah kalangan. Foto buruh antre mendapat upah, (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Malang melakukan sosialisasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 kepada sejumlah kalangan. Kegiatan ini tidak hanya dihadiri perwakilan perusahaan, tapi ketua serikat buruh juga.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial, Disnaker Kabupaten Malang, Achmad Rukmiyanto menjelaskan, kegiatan ini tidak hanya untuk menyampaikan informasi soal UMK. Akan tetapi menjadi ajang untuk berbagi informasi dan diskusi. "Kita manfaatkan untuk sharing kendala," kata pria yang akrab disapa Totok ini.

Baca Juga

UMK Kabupaten Malang di tahun mendatang mengalami kenaikan cukup tinggi dibandingkan pada 2019. Semula berkisar Rp 2.781.564,00 berubah menjadi Rp 3.018.275,36.

Mengenai kenaikan ini, Totok mengaku, belum menerima pengakuan penangguhan UMK dari perusahaan. Jika ada perusahaan yang hendak mengajukan penangguhan, Titik berharap, mereka dapat melakukannya di bulan ini.

"Karena pengajuan itu maksimal sepuluh hari sebelum diberlakukannya UMK," jelas Totok dalam keterangan pers yang diterima Republika, Kamis (5/12).

Menurut Totok, pengajuan penangguhan UMK bisa dikirim langsung ke Disnakertrans Provinsi Jawa Timur. Perusahaan dapat juga melapor keberatannya kepada Disnaker Kabupaten Malang. Kemudian Kabupaten Malang akan memberikan laporan tersebut ke Provinsi Jatim.

"Setelah itu, akan keluar surat keputusan dari Provinsi Jawa Timur yang ditandatangani oleh Gubernur Jatim," ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPC KSPSI Kabupaten Malang, Kusmantoro Widodo menilai, perusahaan dapat memanfaatkan forum sosialisasi dengan baik. Sebab, forum tersebut dapat membantu menyelesaikan kendala yang ada di perusahaan. Hal ini terutama yang berkaitan dengan buruh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement