Rabu 11 Dec 2019 16:39 WIB

Pupusnya Harapan Tsamara dan Faldo Ikut Pilkada

MK menolak gugatan Tsamara dan Faldo terkait batas usia calon kepala daerah.

Red: Andri Saubani
Pemohon gugatan nomor perkara 58/PUU-XVII/2019 Tsamara Armany (tengah) mengikuti sidang dengan agenda pembacaan amar putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Pemohon gugatan nomor perkara 58/PUU-XVII/2019 Tsamara Armany (tengah) mengikuti sidang dengan agenda pembacaan amar putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Mimi Kartika

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait batas usia calon kepala daerah (cakada) yang dimohonkan politikus Faldo Maldini, Tsamara Amany, dan dua orang lainnya. Pemohon meminta batas usia cakada 21 tahun dari aturan sebelumnya 30 tahun untuk gubernur serta 25 tahun untuk wali kota dan bupati.

Baca Juga

"Amar putusan, mengadili, menolak permohonan para pemohon," ujar Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12).

Anggota Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna memaparkan, dalil para pemohon yang mengatur batas usia cakada tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hakim Konstitusi justru berargumentasi batasan usia cakada yang dimohonkan pemohon merupakan pelanggaran hak-hak sipil dan politik lainnya dan tidak beralasan hukum.

"Sebab pemenuhan hak atas persamaan perlakuan di hadapan hukum dan pemerintahan yang dijamin oleh konstitusi dalam hubungannnya dengan pengisian jabatan tertentu bukan berarti meniadakan persyaratan atau pembatasan yang secara rasional dibutuhkan oleh jabatan itu," kata Palguna.

Ia melanjutkan, pembatasan usia cakada yang sudah tercantum di UU Pilkada telah sejalan dengan pasal 28 j ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Mahkamah berpendapat permohonan para pemohon mengenai inkontitusionalitas pasal 7 ayat 2 huruf g UU Pilkada adalah tidak beralasan menurut hukum.

Sejumlah politikus muda mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang kemudian diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Permohonan pengujian terhadap Pasal 7 ayat 2 huruf e yang menyatakan batasan usia calon gubernur, bupati, dan wali kota.

Diketahui pemohon uji materi UU Pilkada tersebut para politikus antara lain Faldo Maldini (29 tahun), Tsamara Amany (23 tahun), Dara Adinda (24 tahun), dan Cakra Yudi Putra (23 tahun). Mereka mengaku ingin maju menjadi calon kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2020.

Tsamara mengatakan, pasal tersebut bertentangan dengan pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan kepala pemerintahan provinsi maupun kabupaten/kota dipilih secara demokratis. Akan tetapi, UU Pilkada menghalangi pemohon mengikuti pemilihan umum secara demokratis

Kuasa hukum pemohon Rian Ernest menuturkan, objek permohonan memberikan batas usia yang mereduksi sifat pemilihan yang demokratis karena akan ada golongan muda yang tersingkirkan dari kontestasi politik. Untuk itu, rakyat menjadi tidak bebas memilih kandidat dari golongan muda.

Dalam UU Pilkada disebutkan bahwa untuk calon gubernur harus berusia paling renda 30 tahun. Sementara untuk calon bupati atau calon wali kota usia paling rendah adalah 25 tahun.

Tsamara menganggap putusan ini sebagai kekalahan bagi anak muda Indonesia.

"Mahkamah konstitusi sudah memutus, jujur saja karena kami menganggap ini kekalahan bagi anak-anak muda Indonesia. Meskipun MK menganggap ini open legal policy," ujar Tsamara usai persidangan pembacaan putusan, di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12).

photo
Tiga politikus muda Tsamara Amany (tengah), Faldo Maldini (kiri), Dara Adinda Kesuma Nasution (kedua kiri) bersama dua kuasa hukumnya Rian Ernest (kanan) dan Kamarudin (kedua kanan) bersiap mengikuti sidang pendahuluan permohonan terkait batas usia calon kepala daerah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Tsamara mengatakan, para pemohon yang terdiri dari empat politikus muda ini, belum mendapatkan hal yang rasional terhadap adanya batasan usia bagi jabatan pemerintahan. Sebab, kata dia, untuk calon anggota DPR/DPRD disyaratkan berusia 21 tahun dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sementara, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, disyaratkan calon gubernur dan wakil gubernur berusia minimal 30 tahun. Sedangkan untuk wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati disyaratkan berusia paling rendah 25 tahun.

"Tapi kami belum bisa mendapatkan rasionalisasi mengapa usia tertentu dianggap lebih layak misalnya. Misalnya mengatakan bahwa ada jabatan tertentu yang misalnya lebih berat. Kerena sebenarnya tugas wakil rakyat itu bukan tugas yang mudah. Tapi kita membolehkan dalam usia dewasa 21 tahun untuk maju," kata Tsamara.

Dia mengatakan, saat ini banyak anak muda yang memiliki pengalaman dalam bidang politik ingin maju di Pilkada 2020. Tsamara mencontohkan Faldo, yang menurutnya telah menyiapkan pencalonan pemilihan gubernur Sumatera Barat tahun depan.

Namun, dengan putusan MK ini, Faldo dinilai mengalami kerugian konstitusional. Sebab, kemungkinan besar Faldo tidak bisa maju pilkada karena baru berusia 29 tahun pada saat pendaftaran pencalonan pilkada 2020 nanti.

Tsamara menyebut, saat ini mimpi anak muda untuk mengabdi dan membangun di daerah telah pupus. Padahal, menurut dia, Indonesia akan dihadapkan dengan bonus demografi.

"Tapi secara keseluruhan anak-anak muda yang kompeten, bukan hanya di bidang politik tapi mungkin mereka sudah banyak membangun di daerahnya sekarang tidak bisa maju gubernur dan wali kota. Mimpi itu pupus bagi anak muda Indonesia, yang ingin mengabdi untuk daerahnya padahal kita tahu Indonesia akan menghadapi bonus demografi," tuturnya.

Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sumatera Barat, Faldo Maldini mengaku menghormati putusan MK yang menolak permohonannya terkait batas syarat minimal usia pendafataran calon kepala daerah (cakada) menjadi 21 tahun. Menurut dia, keberpihakan pada kesempatan bagi anak muda akan menjadi sebatas ucapan.

"Yang jelas, ini bukan soal Faldo Maldini, tetapi kesempatan bagi anak muda. Artinya, kesempatan bagi anak muda hanya akan jadi komoditas kampanye. Keberpihakan akan jadi semacam ucapan, tapi tidak akan pada tindakan. Kalau bukan anak muda yang bertarung, siapa lagi," ujar Faldo dalam keterangan tertulis, Rabu (11/12).

Diketahui bahwa Faldo tengah menyiapkan diri untuk maju dalam pemilihan gubernur Sumatera Barat pada Pilkada 2020. Namun, saat itu usianya masih 29 tahun, sementara Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mensyaratkan calon gubernur paling rendah berusia 30 tahun.

Ia mengaku, apa yang sudah dilakukannya di Sumatera Barat akan berlanjut. Faldo meyakini, jika PSI dipercaya publik duduk di DPR nanti setelah Pemilu 2024, pihaknya akan memperjuangkan revisi Undang-Undang Pilkada untuk syarat batas usia cakada.

"Saya yakin PSI memperjuangkan revisi UU Pilkada terkait batas usia di parlemen bila kami nanti dipercaya ke DPR oleh publik. Masih ada pertarungan politik," tutur Faldo.

photo
Evaluasi Pilkada Langsung

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement