Kamis 12 Dec 2019 16:52 WIB

DPR: Putusan MK Bisa Jadi Dasar Hukum Revisi PKPU

Pada Rabu (11/12), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU Pilkada.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/10).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut, adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan eks narapidana koruptor untuk mencalonkan diri di Pilkada setelah bebas selama lima tahun, bisa menjadi dasar hukum untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU). Pada Rabu (11/12), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU Pilkada.

"Kalau soal yang berkaitan dengan eks napi koruptor dengan putusan MK itu saya kira KPU sudah bisa punya dasar hukum untuk melakukan revisi kembali dalam PKPU-nya," kata Doli saat dikonfirmasi, Kamis (12/12).

Baca Juga

Doli mengatakan revisi undang-undang (UU) tidak memungkinkan bila menyasar Pilkada 2020. Mengingat, proses Pilkada 2020 sudah dimulai.

"Kalau nanti kita membuka revisi takutnya enggak kekejar, nanti sasar hukumnya Pilkada 2020 nanti bisa dipertanyakan," ujar dia.

Kendati demikian, bagaimanapun seluruh pihak harus menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Politikus Golkar ini pun menilai, seluruh pihak pun harus melakukan putusan tersebut.

Dia menegaskan, setelah keluarnya putusan MK itu maka KPU sudah punya dasar hukum untuk merevisi PKPU nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Saya kita itu bisa dijadikan rujukan baru dasar hukum bagi KPU untuk melakukan perubahan dalam PKPU-nya," ujar dia menambahkan.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) terkait masa tunggu bagi mantan terpidana maju pilkada. MK memutuskan, mantan terpidana termasuk kasus korupsi baru boleh maju pilkada jika telah melewati masa tunggu selama lima tahun sejak selesai menjalani hukuman penjara.

"Amar putusan, mengadili dalam provisi, mengabulkan permohonan provisi para pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta.

Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, menyebutkan, pihaknya akan mempelajari putusan MK yang terkait dengan syarat calon peserta pilkada. Ia mengatakan, KPU akan melakukan revisi terkait syarat tersebut yang ada di dalam Peraturan KPU (PKPU).

"Pada intinya KPU akan mempelajari putusan MK dan tentu saja akan melakukan revisi terhadap syarat calon yang telah diatur dalam PKPU 18/19," ungkap Evi saat dihubungi, Kamis (12/12).

photo
Daftar OTT KPK pada 2019

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement