Kamis 12 Dec 2019 16:57 WIB

Ingin Gunakan Tol Layang, Perhatikan Jarak Tempuhnya

Pengendara jarak dekat sebaiknya tidak melalui Tol Layang Jakarta-Cikampek.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Iring-iringan kendaraan yang membawa Presiden Joko Widodo melintasi Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek usai diresmikan di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (12/12/2019).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Iring-iringan kendaraan yang membawa Presiden Joko Widodo melintasi Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek usai diresmikan di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (12/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) rencananya akan difungsionalkan pada 20 Desember 2019 masa libur Natal dan Tahun Baru. Jika berniat menggunakan tol tersebut, pengguna harus memperhatikan jarak tempuh yang disesuaikan dengan tujuan.

Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Sugiyartanto menjelaskan tol layang sepanjang 39 kilometer (km) tersebut membentang dari dari KM 9 hingga KM 48 di ruas tol lama Japek. "Sebaiknya kalau lewat atas (tol layang Japek) jangan dengan tujuan sebelum KM 48 Tol Japek," kata Sugiyartanto usai peresmian Jalan Tol Layanh Japek, Kamis (12/12).

Baca Juga

Dia menyarankan kendaraan yang lewat Tol Layang Japek sebaiknya untuk pengendara jarak jauh. Sebab tol layang tersebut membentang dari Cikunir hingga Karawang Barat sehingga dapat diakses untuk pengendara yang bertujuan ke Cirebon, Bandung, Semarang, hingga Surabaya.

"Jadi tol layang jni langsung ke luar di simpang Cikunir, Badung, Cipali. Jadi kalau lewat atas tapi tujuan tidak sampai 48 kilometer tidak pas," tutur Sugiyartanto.

Pengendara yang melintas menurutnya juga perlu hati-hati karena setiap sambungan atau extension masih terasa saat dilintasi. Sugiyartanto mengakui setiap sambungan di struktur jembatan tidak akan mulus.

Meskipun begitu, Sugiyartanto menegaskan akan semaksimal mungkin penyempurnaan tersebut dillakukan. "Beberapa kali saya coba dengan kecepatan rata-rata 80 kilometer perjam tidak begitu terasa," ujar Sugiyartanto.

Sementara itu, Dirjen Peehubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menegaskan pengendara yang melintas di Tol Layang Japek harus memperhatikan kecepatannya. Budi mengatakan kecepatan kendaraan yang melintas hanya boleh 60 sampai 80 kilometer per jam.

Budi menambahkan pembatasan kecepatan kendaraan dilakukan untuk memaksimalkan kemanan berkendara. "Kalau kecepatan 80 kilometer per jam, potensi kecelakaan itu kecil. Tapi kalau di atas 80 kilometer perjam apalagi mobil kecil agak riskan," ungkap Budi.

Untuk itu, Budi menegaskan pengguna jalan Tol Layang Japek harus mematuhi batasan kecepatan kendaraan. Budi memastikan akan ada pengawasan dan petugas kepolisian yang siap menindak daat patroli jika ada kendaraan yang melebihi batasan kecepatan kendaraan.

Pengguna Tol Layang Japek dari arah Jakarta dapat melintas melalui Jalan Tol Dalam Kota, Jalan Tol Wiyoto Wiyono, Jalan Tol JORR, dan Jalan Tol Jagorawi. Kemudian dapat melanjutkan menggunakan Jalan Tol Layang Japek untuk menuju ke arah Bandung, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. 

Untuk arah sebaliknya pengguna jalan dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Bandung dapat menggunakan Jalan Tol Trans Jawa dan Jalan Tol Cipularang. Selanjutnya dapat menggunakan Jalan Tol Layang Japek menuju ke Jakarta.

Jalan Tol Layang Japek membentang dari Ruas Cikunir hingga Karawang Barat. Nantinya, jalan tol tersebut berfungsi untuk mengurangi kepadatan panjang yang berada di sepanjang Jalan Tol Jakarta-Cikampek eksisting. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement