Kamis 12 Dec 2019 21:05 WIB

Nadiem: Peningkatan Kapasitas Guru Terganjal Administratif

Nilai tertinggi ujian menjadi strategi tercepat dalam melihat kinerja guru.

Red: Ani Nursalikah
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim (tengah) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/12/2019).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim (tengah) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan kapasitas guru sulit ditingkatkan jika masih terbelenggu dengan urusan administratif yang tidak berdampak riil pada pembelajaran siswa.

"Dalam rezim ujian, otomatis akan selalu terfokus mendapatkan nilai tertinggi pada ujian. Itu memang salah satu strategi tercepat dalam melihat kinerja guru," ujar Nadiem di Jakarta, Kamis (12/12).

Baca Juga

Untuk itu, langkah pertama yang dilakukan adalah mengubah sistem penilaian yang tidak lagi menggunakan format lama yang mengujikan mata pelajaran. Sistem penilaian diganti formatnya menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter.

"Tanpa mengubah proses penilaian, peningkatan kapasitas guru tidak bisa dimulai," kata dia.

Nadiem juga mengatakan banyak pihak mengingatkan dirinya bereksperimen dalam pendidikan, padahal menurutnya, tanpa uji coba inovasi itu tidak akan terwujud. Dalam kesempatan itu, Nadiem meyakini cara tercepat meningkatkan mutu pendidikan adalah memberikan kebebasan dalam proses pembelajaran.

Sebelumnya, Nadiem menyampaikan empat pokok kebijakan pendidikan Merdeka Belajar. Kebijakan itu adalah perubahan pada USBN, Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

Dalam USBN, kewenangan kelulusan siswa dan pembuatan soal diserahkan sepenuhnya pada sekolah. Sedangkan untuk UN diubah formatnya, tidak lagi mengujikan konten melainkan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter.

Sedangkan untuk RPP, hanya cukup satu halaman. Guru tidak perlu lagi menyiapkan RPP yang berlembar-lembar. Kemendikbud juga meningkatkan kuota jalur prestasi pada PPDB zonasi dari sebelumnya 15 persen menjadi 30 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement