Rabu 18 Dec 2019 10:12 WIB

Pemindahan Ibu Kota Segera

Presiden memastikan kawasan industri tak ikut berpindah.

Red: Budi Raharjo
Presiden Joko Widodo meninjau lokasi rencana ibu kota baru di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo meninjau lokasi rencana ibu kota baru di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau langsung lokasi ibu kota negara (IKN) yang baru di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (17/12). Presiden mengaku sudah mendapat izin dari para tokoh masyarakat dan tokoh adat Kaltim untuk memindahkan ibu kota negara.

Presiden memang sempat menemui perwakilan tokoh masyarakat dan tokoh adat Kaltim untuk meminta restu pemindahan ibu kota. "Tadi menyampaikan permisi ketuk pintu, kulo nuwun. Para tokoh menyampaikan selamat datang dan mempersilakan kita untuk segera dimulai," tutur Presiden Jokowi, Selasa (17/12).

Baca Juga

Dalam perbincangannya dengan para tokoh adat, Presiden menegaskan bahwa pemindahan ibu kota bukan sekadar memindahkan istana atau gedung-gedung kantor pemerintahan saja, melainkan memindahkan sistem kerja dan pola pikir ke arah yang lebih baik.

Presiden memastikan bahwa ibu kota negara yang baru nanti sudah memiliki fasilitas pengembangan ekonomi sebelum akhirnya menampung perpindahan seluruh pegawai kementerian ataupun kelompok masyarakat yang mengikuti. "Ada sebuah transformasi pindahnya budaya kerja, pindahnya sistem kerja, pola pikir kita," kata Jokowi di hadapan para tokoh masyarakat dan tokoh adat.

Jokowi menambahkan, pihaknya menampung masukan dari para tokoh adat dan tokoh masyarakat terkait keinginan mereka memiliki perguruan tinggi baru di atas lahan IKN nanti. Menurut dia, pemerintah memang berniat mengoneksikan kampus-kampus dalam negeri untuk menjalin kemitraan dengan perguruan tinggi top dunia dalam membangun kampus baru di ibu kota baru nanti.

Jokowi menyampaikan keinginannya agar Indonesia bisa memiliki pusat inovasi, riset, dan teknologi kelas dunia seperti Silicon Valley di Amerika Serikat (AS). Rencananya, salah satu klaster di IKN baru nanti akan ditujukan sebagai pusat inovasi tersebut.

Selain itu, presiden juga ingin kampus-kampus top dunia membuka kelasnya di ibu kota baru nanti. Klaster pendidikan nantinya akan dilengkapi dengan universitas hasil kerja sama perguruan tinggi lokal dengan perguruan tinggi luar negeri yang memiliki kualitas unggul. "Nanti klaster pendidikan ini kita harapkan ada kerja sama universitas, atau institut, atau perguruan tinggi lokal yang akan kita nanti carikan partner," kata Jokowi.

Demikian juga dengan klaster kesehatan, Presiden Jokowi ingin agar nantinya dibangun rumah sakit kelas dunia di atas lahan ibu kota baru. Menurut dia, kawasan IKN baru nantinya akan dirancang sebagai kawasan yang bersih dengan penggunaan mobil pribadi yang sedikit.

Presiden memastikan bahwa ibu kota negara yang baru tak akan diikuti dengan pembangunan kawasan industri atau pabrik, seperti yang bisa ditemui di sekitar DKI Jakarta saat ini. "Jadi, tidak ada yang namanya pindah ibu kota nanti di ibu kota ada pabriknya seperti kanan-kiri Jakarta. Mungkin ada tambahan satu nanti financial center, pusat keuangan. Mungkin, itu kemarin masih kita hitung," ujar Jokowi.

photo
Mobil yang membawa Presiden Joko Widodo melewati jalan berlumpur saat meninjau lokasi rencana ibu kota baru di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019).

Provinsi baru

Pada rencana pemindahan ibu kota negara ini, pemerintah berencana membentuk sebuah provinsi baru untuk kawasan ibu kota negara seluas 256 ribu hektare. Artinya, kawasan ibu kota yang baru nanti akan terpisah dari provinsi saat ini, yakni Kalimantan Timur.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bapppenas) Suharso Monoarfa mengatakan, di dalam lahan provinsi baru nanti akan ada kawasan pemerintahan terbatas seluas 56 ribu hektare yang di dalamnya terdapat Istana Kepresidenan, gedung-gedung kementerian/lembaga, dan instansi pemerintahan lainnya. "Kawasan pemerintahan seluas 56 ribu hektare dipimpin oleh city manager. Di luar kawasan ini adalah kawasan otonomi berbentuk provinsi," kata Suharso, Selasa.

Ia menambahkan, pembentukan provinsi otonom yang baru akan dikecualikan dari aturan perundang-undangan mengenai pembentukan provinsi baru yang saat ini berlaku. Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda yang mengatur tata cara pembentukan daerah baru, disebutkan bahwa pembentukan provinsi harus memenuhi syarat fisik lima kabupaten/kota di dalamnya. "Dikecualikan dari ketentuan tersebut. Akan diperjelas melalui UU Ibu Kota Negara nantinya," kata Suharso.

Selanjutnya, kata dia, pemerintah akan membentuk Badan Otorita Pembangunan Ibu Kota Baru melalui Peraturan Presiden (Perpres). Nantinya, kata dia, jabatan Kepala Badan Otorita Pembangunan IKN akan setingkat dengan menteri. Badan otorita inilah yang nantinya akan merumuskan mekanisme pengangkatan city manager untuk kawasan khusus ibu kota tanpa melalui pilkada langsung. N sapto andika candra, ed: agus raharjo

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement