Jumat 20 Dec 2019 18:51 WIB

Pemerintah: Sertifikasi Halal untuk UMK Diberikan Gratis

Pemerintah sedang menyusun kebijakan penghapusan biaya sertifikasi halal untuk UMK.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Formulir Sertifikasi Halal ke LPPOM MUI agar suatu produk mendapatkan sertifikat halal.
Foto: Republika/Andi Nur Aminah
Formulir Sertifikasi Halal ke LPPOM MUI agar suatu produk mendapatkan sertifikat halal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memastikan akan memberikan kemudahan usaha mikro dan kecil (UMK) mendapatkan sertifikasi halal dari segi persyaratan. Selain itu, biaya sertifikasi pun akan digratiskan.

Kemudahan diberikan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi berkualitas melalui penguatan permintaan domestik.

Baca Juga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, kebijakan tersebut sudah tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja. Tepatnya dalam cluster UMK yang kini memang tengah digodok pemerintah lintas kementerian dan lembaga.

"Di dalamnya, termasuk (UMK) tidak perlu meminta izin, cukup pendaftaran dan mereka sudah bisa mendapatkan sertifikat halal," katanya dalam media gathering di kantornya, Jakarta, Jumat (20/12).

Saat mendaftarkan diri, Airlangga menambahkan, UMK cukup menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pendaftaran tersebut berlaku untuk proses produksi, distribusi hingga mendapatkan sertifikat halal. Sertifikat ini diketahui menjadi kewajiban pengusaha, seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang berlaku efektif pada 17 Oktober 2019.

Kemudahan sertifikasi halal untuk UMK ini menjadi salah satu dari program Quick Wins pemerintah melalui Kemenko Bidang Perekonomian. Ada dua poin di dalamnya, yaitu penyusunan kebijakan tentang kemudahan sertifikasi produk halal untuk UMK dan penghapusan biaya sertifikasi halal UMK.

Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Bidang Perekonomian Bambang Adi Winarso menuturkan, penggratisan biaya sertifikasi halal bertujuan untuk mendorong pengembangan UMK yang sudah menjadi tugas pemerintah. "Pada intinya, kami ingin memudahkan UMK untuk berkembang," tuturnya.

Dalam memberikan sertifikat halal, Bambang menjelaskan, pemerintah tidak akan melakukan uji klinik terlalu detail guna memudahkan UMK. Pemerintah hanya akan menerapkannya ke jenis produk yang memang berpotensi mengandung bahan ataupun memiliki proses yang menyertakan kandungan non halal. Ia menyebutkan, salah satunya adalah olahan bakso daging.

Selain itu, Bambang menegaskan, uji klinik tidak diberlakukan untuk produk yang sudah terlihat jelas tidak mengandung bahan makanan non halal. Misalnya saja pecel sayuran yang banyak dijajakan pedagang kaki lima.

Merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), ada dua kriteria usaha mikro. Pertama, memiliki atau kekayaan bersih hingga Rp 50 juta, tidak termasuk tanah atau bangunan tempat usaha. Kedua, memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp 300 juta.

Sementara itu, kriteria usaha kecil adalah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Kriteria berikutnya, memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta hingga paling banyak Rp 2,5 miliar.

"Kalau mereka sudah termasuk ke kategori ini, persyaratan sertifikasi halal sudah pasti dimudahkan dan digratiskan," ujar Bambang.

Untuk mekanisme pendaftaran, Bambang menjelaskan, pemerintah masih menggodok regulasi teknisnya seiring dengan penyelesaian RUU Omnibus Law. Saat ini, produk hukum yang baru dirilis adalah Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH). Produk ini hanya menggambarkan proses sertifikasi secara umum.

Tapi, menurut Bambang, nantinya UMK dapat mendaftarkan diri melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang kini berada di bawah naungan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). "Kan ada segmen khusus UMK di OSS, nah mereka tinggal daftar di situ," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement