Sabtu 21 Dec 2019 00:03 WIB

Polisi Berlakukan Tilang di Tol Layang Japek

Tilang berlaku di Tol Layang Japek untuk membatasi kecepatan kendaraan.

Red: Ani Nursalikah
Polisi Berlakukan Tilang di Tol Layang Japek. Tol Layang Jakarta Cikampek.
Foto: Republika/Fakhtar Khairon Lubis
Polisi Berlakukan Tilang di Tol Layang Japek. Tol Layang Jakarta Cikampek.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan akan memberlakukan penilangan di ruas Tol Layang Jakarta Cikampek untuk membatasi kecepatan kendaraan yang melintas.

"Bila ada (kendaraan dengan) kecepatan melebihi batas maksimal, akan ditilang. Baik e-tilang maupun tilang manual," kata Irjen Istiono di Kantor NTMC Polri, Jakarta, Jumat (20/12).

Baca Juga

Batas kecepatan yang diperkenankan di Tol Layang Japek adalah 60 kilometer/jam hingga 80 kilometer/jam. Istiono melakukan beberapa langkah untuk menyosialisasikan kepada masyarakat tentang penggunaan Tol Layang Japek sepanjang 36,4 kilometer ini.

"Ada patroli. Kami sosialisasikan batas maksimal kecepatan. Tol ini direkomendasi untuk kendaraan roda empat berpenumpang," katanya.

ia juga mewaspadai adanya titik kepadatan pada kilometer 48 Tol Japek yang merupakan pertemuan arus antara jalan Tol Jakarta Cikampek jalur bawah dan layang. Penggunaan Tol Layang Japek ini direkomendasikan bagi pemudik jarak jauh.

Jalan Tol Layang Japek ini dibangun untuk mengurangi kemacetan panjang yang kerap terjadi di sepanjang Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Penggunaan Tol Layang  Japek ini masih belum dikenakan biaya atau gratis hingga awal 2020.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement