Sabtu 21 Dec 2019 06:07 WIB

Polda Sumsel Amankan 463 Senjata Api dari Masyarakat

Senjata tersebut diamankan dari masyarakat dan pelaku kejahatan.

Red: Andi Nur Aminah
Petugas Kepolisian memperlihatkan barang bukti kepemilikan senjata api ilegal yang disimpan warga tanpa izin.
Foto: Antara/Rony Muharrman
Petugas Kepolisian memperlihatkan barang bukti kepemilikan senjata api ilegal yang disimpan warga tanpa izin.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatra Selatan dan jajaran dalam Operasi Senjata Api (Senpi) Musi sepanjang tahun 2019 ini mengamankan 463 senjata api laras pendek dan laras panjang. Senjata tersebut diamankan dari masyarakat dan pelaku kejahatan.

"Berdasarkan hasil Operasi Senpi Musi 2019 diamankan ada 153 pucuk senpi laras panjang, 105 pucuk senpi laras pendek, amunisi 194 butir, magazen tiga buah. Senjata-senjata ini diamankan dari 19 tersangka pelaku kejahatan yang masuk daftar target operasi dan 45 tersangka bukan target operasi. Sedangkan diserahkan secara sukarela oleh masyarakat 205 pucuk senpi laras pendek dan panjang," kata Direskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Yustan Alpian di Palembang, Jumat (20/12).

Baca Juga

Dia menjelaskan, senjata api tersebut paling banyak diamankan dari wilayah Polres Muaraenim yakni 102 pucuk senpi. Dengan perincian penyerahan dari masyarakat 85 pucuk, dari tersangka target operasi dua pucuk, dan tersangka bukan target operasi 15 pucuk.

Kemudian dari Polres Ogan Komering Ilir 57 pucuk senpi. Perinciannya penyerahan dari masyarakat 49 pucuk, target operasi enam pucuk, dan diamankan dari tersangka bukan target operasi enam pucuk senpi.

Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur 36 pucuk senpi. Dengan perincian penyerahan dari masyarakat 30 pucuk, target operasi tiga pucuk, dan diamankan dari tersangka bukan target operasi tiga pucuk senpi, kata Kombes Yustan.

Dalam kesempatan jumpa pers hasil Operasi Senpi Musi 2019, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menambahkan pihaknya mengimbau masyarakat yang masih memiliki/menyimpan senjata api rakitan atau buatan pabrik agar segera menyerahkan kepada aparat kepolisian terdekat.

Bagi masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela, tidak akan diproses secara hukum. Begitu pula sebaliknya, jika masyarakat terjaring operasi kepolisian terbukti menyimpan atau memiliki senjata api rakitan maupun pabrikan akan diamankan dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum.

Siapapun yang terbukti menggunakan dan menyimpan termasuk membuat senjata api serta memiliki bahan peledak tanpa izin akan dikenakan sanksi hukum dengan ancaman yang cukup berat yakni 20 tahun penjara. "Operasi penertiban senpi itu akan lebih digencarkan, sehingga diharapkan ke depan bisa diminimalkan penyalahgunaan dan tindak kejahatan yang menggunakan senjata api," ujar Kombes Pol Supriadi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement