Senin 23 Dec 2019 23:56 WIB

Pinjaman Online Ilegal Layani Ratusan Ribu Nasabah

Jumlah pinjaman online dibatasi Rp 500 ribu-Rp 2,5 juta.

Red: Indira Rezkisari
Pinjaman online ilegal tidak terdaftar di OJK.
Foto: Wikipedia
Pinjaman online ilegal tidak terdaftar di OJK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perusahaan pinjaman daring (online) ilegal yang berkantor di Penjaringan telah melayani ratusan ribu nasabah se-Indonesia. "Jumlah nasabahnya yang terdata untuk aplikasi cash-cash mencapai 17.560, sementara toko tunai mencapai 84.785," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Budhi Herdidi Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (23/12).

Kapolres menjelaskan jumlah pinjaman diberikan dibatasi. Minimal Rp 500 ribu dan maksimal Rp 2,5 juta.

"Bisa dibayangkan jika dirata-ratakan Rp 2 juta per nasabah dalam sebulan, berapa omzet mereka," ujar Kapolres.

Pinjaman daring ilegal itu tidak memberikan bunga di awal, tetapi adanya potongan administrasi di depan sebesar Rp 300 ribu. "Jika terlambat membayar, maka ada denda sebesar Rp 50 ribu per hari," ungkap Kapolres.

Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara mengungkap perusahaan pinjaman daring ilegal yang beroperasi di wilayah Penjaringan. Dikatakan sebagai perusahaan ilegal karena tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas terhadap kegiatan-kegiatan keuangan.

Perusahaan ilegal itu bernama PT Vega Data (VD) dan PT Barracuda Fintech (BR) beralamat di Komplek Ruko Pluit Nomor 77-79, Jalan Pluit Indah Raya, Penjariangan, Jakarta Utara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement