Senin 30 Dec 2019 13:47 WIB

Dua Begal Gocar Terancam Hukuman Mati

Pelaku melancarkan aksi begal secara terencana hingga membuat korban meninggal.

Red: Teguh Firmansyah
Pembunuhan (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pembunuhan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Dua tersangka kasus begal terhadap sopir taksi daring di Kota Palembang terancam hukuman mati. Pelaku melancarkan aksi begal dengan perencanaan hingga membuat korban meninggal dunia.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setiadji, Senin, mengatakan kedua tersangka Sulaiman (37) dan Iwan (36) dijerat dengan pasal berlapis Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Baca Juga

"Dari penyelidikan ternyata kedua tersangka berkali-kali memesan jasa antar dari Ruslan Sani (korban) namun sempat gagal, artinya memang tersangka mengincar si korban," kata Kombes Pol Anom Setiadji saat memberi keterangan pers.

Sulaiman dan Iwan membegal Ruslan Sani (43) hingga tewas di Kecamatan Gandus Kota Palembang pada Jumat malam (27/12) dengan cara berpura-pura menjadi penumpang taksi daring korban (Gocar).

Keduanya sempat ingin membuang tubuh korban namun keburu dipergoki warga. Pelaku lalu dihajar warga Perumahan Gandus Asri beramai-ramai, satu pelaku lain sempat lolos dari amukan warga tetapi berhasil ditangkap polisi.

Kombes Pol Anom menjelaskan aksi keji keduanya bermotif ingin menguasai mobil milik korban dengan cara kekerasan. Kedua tersangka juga sudah menyiapkan peralatan untuk membunuh korban.

Saat melancarkan aksinya, Sulaiman yang duduk disamping korban menghujamkan tusukan ke tubuh korban dengan pisau, sedangkan Iwan menjerat leher korban menggunakan seutas tali dari belakang. "Korban meninggal dengan tujuh luka tusuk pada bagian perut, dada dan kepala sebelah kiri, jadi jelas ini sudah terencana," kata Kombes Pol Anom.

Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 1 bilah pisau stanlis gagang kayu, 1 replika senjata api jenis softgun warna hitam dan 1 utas tali tambang warna jingga

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement