Jumat 03 Jan 2020 01:31 WIB

Polda Sumut Tangkap Warga Malaysia Rekrut TKI Ilegal di 2019

Pekerja migran Indonesia untuk dipekerjakan di Malaysia.

Red: Israr Itah
Dokumen TKI ilegal. (Ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Dokumen TKI ilegal. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Personel Subdit IV/Tipiter Dit Krimsus Polda Sumatera Utara tahun 2019 telah melakukan penangkapan terhadap warga Malaysia, Ismail Bin Ahmad yang merekrut tenaga kerja Indonesia (TKI) Ilegal untuk dipekerjakan ke luar negeri.

Penangkapan terhadap orang asing itu, dilakukan pada tanggal 17 Oktober 2019, kata Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, dalam refleksi perkara akhir tahun 2019 yang diterima, Kamis.

Baca Juga

Ia mengatakan, pekerja migran Indonesia untuk dipekerjakan di Malaysia, dan diberangkatkan melalui Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Pekerja Migran Indonesia itu atas nama Ular Sari dan Nurlinah, dan dijanjikan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia, ujar Kapolda.

Martuani menyebutkan, Ismail tidak memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).

Selain itu, Polda Sumut pada 20 Februari 2019 menemukan adanya seseorang yang menyimpan dan memelihara satwa yang dilindungi berupa 6 ekor burung Kakak Tua Raja, 5 ekor burung Kasturi Raja/Nuri Kabare.

Kemudian, 1 ekor burung Rangkong Papan/Enggang Papan, 1 ekor burung Kakak Tua Maluku, 1 ekor burung Kakak Tua Jambul Kuning, dan 3 ekor burung Kasuari Klambir Ganda yang tidak memiliki izin dari pihak berwenang.

Kasus-kasus tersebut merupakan perkara yang menonjol yang terjadi selama tahun 2019 ditangani oleh Dit Krimsus Polda Sumut, kata mantan Asisten Operasi (Asop) Kapolri itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement