Senin 06 Jan 2020 07:40 WIB

Sucofindo Targetkan Jadi Lembaga Pemeriksa Halal Bulan Ini

Tingkat kebutuhan industri kian tinggi terhadap sertifikasi halal.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Salah satu ruangan di laboratorium milik PT Sucofindo di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat.
Foto: Republika/Chairul Akhmad
Salah satu ruangan di laboratorium milik PT Sucofindo di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – PT Superintending Company of Indonesia (Persero) atau Sucofindo menargetkan tercatat sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) pada Januari. Hal ini untuk mendorong implementasi kewajiban sertifikasi halal sesuai dengan amanat dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Direktur Komersial 2 Sucofindo M. Haris Witjaksono mengatakan, proses akreditasi yang dilakukan di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sudah dimulai sejak Oktober. Saat ini, proses sudah memasuki tahap akhir. "Semoga Januari sudah selesai," ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Ahad (5/1).

Baca Juga

Apabila sudah resmi tercatat sebagai LPH, Haris menilai, Sucofindo akan semakin mudah dan gencar dalam memfasilitasi pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal. Khususnya bagi industri makanan dan minuman yang menjadi prioritas pertama dalam penerapan UU JPH.

Haris menyebutkan, keputusan Sucofindo untuk mendaftarkan diri sebagai LPH karena melihat tingkat kebutuhan industri yang kian tinggi terhadap sertifikasi halal. Ia berharap, upaya ini dapat diikuti perusahaan maupun perguruan tinggi untuk semakin memudahkan pengusaha dalam mendapatkan sertifikat halal.

"Saya dengar ada perguruan tinggi Islam yang ingin membangun laboratorium halal, semoga bisa cepat selesai," katanya.

Berdasarkan Pasal 12 dalam UU 33/2014, LPH dapat didirikan oleh pemerintah dan/ atau masyarakat. Pada Pasal 13, tertulis bahwa ada empat persyaratan yang dibutuhkan untuk mendirikan LPH. Di antaranya, memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya.

Persyaratan kedua, memiliki akreditasi dari BPJPH. Ketiga, memiliki auditor halal paling sedikit tiga orang. Terakhir, syarat keempat, LPH harus memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium yang telah terakreditasi.

Saat ini, Sucofindo sendiri sudah memiliki laboratorium pengujian halal di Cibitung, Bekasi. Infrastruktur yang butuh proses pembangunan satu tahun ini baru diresmikan pada Oktober. Perpaduan antara infrastruktur laboratorium pengujian halal dan sertifikat LPH diharpakan Haris dapat memaksimalkan peranan Sucofindo dalam mendukung implementasi UU JPH.

Haris menjelaskan, utilisasi di laboratorium pengujian halal sampai akhir tahun 2019 belum mencapai 50 persen, namun terus meningkat sejak awal beroperasi. Fasilitas lebih banyak digunakan oleh industri farmasi dan makanan untuk kepentingan pemenuhan standar internal mereka.

"Beberapa perusahaan besar pun sudah memanfaatkannya," tuturnya.

Selanjutnya, Sucofindo akan membangun laboratorium serupa di daerah Surabaya. Proses pembangunan diproyeksi dapat dimulai pada tahun ini. Haris berharap, proses penyelesaiannya dapat lebih cepat dari satu tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement